Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK PROVINSI BANTEN TAHUN 2021

Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021


RincianFormasi dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021. Berdasarkan KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 596Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai AparaturSipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021, dibukakesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yangberminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

RincianFormasi CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021. JumlahAlokasi formasi sebanyak 925 dengan rincian: a) Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) sebanyak 29 formasi; b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru sebanyak 896 formasi. Rincian formasi jabatan dan unit kerjapenempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat dilamanhttps://bantenprov.go.id dan https://bkd.bantenprov.go.id

 

Dalam pengumuman tentang Rincian Formasi Dan Persyaratan PendaftaranCPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021, dinyatakan bahwa Persyaratan UmumPendaftaran Pegawai ASN (CPNS dan PPPK GURU) Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 27Tahun 2021

A.Warga Negara Indonesia;

B.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanadenganpidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

C.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaipegawai swasta;

D.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis;

E.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

 

Kemudian  dalam pengumuman tentang Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK ProvinsiBanten Tahun 2021, juga dinyatakan bahwa Persyaratan Khusus PendaftaranPegawaI ASN, sebagai berikut.

A.Calon Pegawai Negeri Sipil (Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021)

1.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dankualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokterspesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia palingtinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

2.Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

a)Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruantinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan TenagaKesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saatkelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b)Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telahdisetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c)Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruantinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan TenagaKesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusanyang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jikatanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yangberlaku sebelumnya; dan

d)Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harusmemiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

4.Bagi pelamar formasi Dokter dalam pengunggahan Ijazah cukup mengunggah IjazahS1 (dalam aplikasi tertera pilihan S2/spesialis).

5.Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yangmensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukaninternship) sesuai Jabatan yang dilamar.

a)STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

b)STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggalmasa berlaku yang tertulis pada STR.

c)STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.

6.Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimanadiatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada lamanhttps://bkd.bantenprov.go.id

7.Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-IV,S.1, Profesi, S.2 minimal = 2,00 pada skala 1 s.d. 4 8. Lulusan pendidikan D-IV(Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikanS.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali padakualifikasi pendidikan yangdibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknologi HasilPerikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.

9.Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasiumum, wajib melampirkan:

a)Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkanjenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b)Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamardalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

 

B.Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru (BerdasarkanPermenpan RB Nomor 28 Tahun 2021)

1.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PPPK;

2.Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021terdiri atas:

a)THK-II;

b)Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c)Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d)Lulusan PPG.

3.Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)tahun pada saat pendaftaran; dan

b)memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang palingrendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

4.Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamarke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan GuruBahasa Inggris Ahli Pertama.

5.Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamarke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatanAhli Pertama.

6.Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamarke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

7.Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasionaloleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Tata Cara PendaftaranSeleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021

A.Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/; https://bantenprov.go.id/dan https://bkd.bantenprov.go.id/

B.Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

 

 

Dokumen yang harus diunggahdalam Seleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021. Setiap dokumenpersyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan caradi scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ denganformat dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaranyang terdiri dari:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukanyang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2.Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermeterai Rp. 10.000 dan ditandatanganipelamar, ditujukan kepada Gubernur Banten cq. Kepala Badan Kepegawaian DaerahProvinsi Banten di Serang, (format dapat diunduh pada lamanhttps://bkd.bantenprov.go.id)

3.Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur ProgramStudi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikanpada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yangditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4.Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan TranskripNilai S.1 dan profesi

b. Pendidikan Dokter Spesialis: TranskripNilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

5.STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya

6.Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.

7.Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan bersedia mengabdiminimal 10 tahun, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi programstudi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/

 

Masa Sanggah

A.Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukansanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

B.Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukanoleh pelamar.

C.Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukanberasal dari pelamar.

D.Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulanghasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuansanggah.

  



Selengkapnya silahkandownload Pengumuman Rincian Formasi dan PersyaratanPendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021 dan Contoh Formatlamaran dan pernyataan tidak pindah silahkan unduh di bawah ini: 

1. Pengumuman CASN ProvinsiBanten Tahun 2021 (disini)

2. Contoh atau Format Lamaran CPNS (disini)

2. Contoh Format Lamaran PPPK (disini)

3. Surat KeteranganTidak Pindah CPNS (disini)

4. Surat KeteranganTidak Pindah PPPK (disini)

 

Demikian informasi tentang PengumumanRincian Formasi dan PersyaratanPendaftaran CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021 dan Contoh Formatlamaran dan pernyataan tidak pindah CPNS dan PPPK Banten 2021. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =