PP NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN THR DAN GAJI 13 TAHUN 2021
PeraturanPemerintah PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atauTHR dan Gaji 13 KepadaAparatur Negara, Pensiunan. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Beritagembira untuk para penerima pensiun di pertengahan bulan Ramadhan ini. Walaumasih dalam kondisi pandemi Covid-19, Taspen akan membayarkan Pensiun THRkepada penerima pensiun melalui kantor bayar perbankan dan pos mulai tanggal 30April 2021.
Pembayaran Tunjangan HariRaya (THR) untuk pensiun ini, merupakan tindak lanjut dari PeraturanPernerintah PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya danGaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan PenerimaTunjangan Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2021
Berdasarkan PPNomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima TunjanganTahun 2021, dasar pembayaranPensiun THR adalah Gaji Pensiun bulan April 2021, sehingga bagi penerimapensiun yang jatuh tempo pensiun setelah bulan April 2021, maka pembayaran THRdilakukan oleh instansi aktif saat menjadi PNS.
Selain itu mengacu pada PPNomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima TunjanganTahun 2021, ketentuanbesaran pensiun THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangantambahan penghasilan, tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak,sehingga tidak diperbolehkan ada potongan angsuran kredit /utang kepada pihakketiga.
Bagi penerima pensiun ataupenerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-samabersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.
Bila penerima pensiun ataupenerima tunjangan juga sekaligus sebagai penerima pensiun/tunjanganjanda/duda, maka diberikan THR sebagai penerima pensiun sendiri dan THR sebagaipenerima pensiun/tunjangan janda/duda. Selain itu, bagi penerima pensiun terusan juga berhakpensiun THR.
Bagi pensiunan yang akan mengambil THR diharapkandapatmenghindari antrian atau penumpukan, dengan cara langsung mengambil uangpensiun THR di ATM bagi yang sudah memiliki kartu ATM/SmartCard/Co-branding. Sedangkan bagi yang mengambil tunai dijuru bayar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yaitu tetapmenggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji 13 (Ketiga Belas) Kepada AparaturNegara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TunjanganTahun 2021, dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan TunjanganHari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan ataspengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
PP Nomor63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK,Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KomisiPemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan PegawaiNon-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatanatau tunjangan imum, sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.
Sedangkan TunjanganHari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS (CPNS) terdiri atas: 80%(delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjanganpangan; dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan/ruangnya.
Selanjutnya PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK),Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TunjanganTahun 2021, Juga menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan GajiKetiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: pensiun pokok; tunjangankeluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga BelasKepada ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, PenerimaPensiun, dan Penerima TunjanganTahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belasbagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya danGaji Ketiga Belas, tidak termasuk:
a. tunjangan kinerja;
b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
d. insentif kinerja;
e. insentif kerja;
f. tunjangan pengelolaan arsip statis;
g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi,atau tunjangan lain yang sejenis;
h. tunjangan pengamanan;
i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosenatau tunjangan kehormatan;
j. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
k. insentif khusus;
l. tunjangan khusus;
m. tunjangan pengabdian;
n. tunjangan operasi pengamanan;
o. tunjangan selisih penghasilan;
p. tunjangan penghidupan luar negeri;
q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturanperundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luarketentuan
Dijelaskan juga PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK),Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TunjanganTahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimanadimaksud dalam, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggalHari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan HariRaya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya, besarannyasesuai dengan ketentuan untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
Gaji Ketiga Belas dibayarkanpaling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapatdibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji KetigaBelas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan JuniTahun 2021.
Selanjutynya PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, PenerimaPensiun, dan Penerima TunjanganTahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji KetigaBelas, tidak dikenakan potonganiuran dan/atau potongan lain berdasarkanketentuanperaturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji KetigaBelas, dikenakan pajak penghasilansesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
.
Dalam hal AparaturNegara sesuai ketentuan dapatmenerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, TunjanganHari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainyapaling besar. (2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atausebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapatmenerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yangdibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalamhal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan HariRaya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajibmengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun,dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan Tunjangan Hari Raya sebagaiPenerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunansekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, TunjanganHari Raya yang dibayarkan Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan TunjanganHari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagaiPenerima Tunjangan.
Dalam hal PenerimaPensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yangdibayarkan: Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan Tunjangan HariRaya sebagai Penerima Tunjangan.
Ditegaskan pula dalamPP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, PenerimaPensiun, dan Penerima TunjanganTahun 2021, bahwa Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapatmenerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yangdibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negarasekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagaiAparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji KetigaBelas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya palingbesar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima lebih dari 1 (satu)Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakanutang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun,dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) GajiKetiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai PenerimaPensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunansekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji KetigaBelas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan b) GajiKetiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagaiPenerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan,Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai PenerimaPensiun; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Selengkapnya silahkandownload PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga BelasKepada ASN (PNS dan PPPK). melalui link yangtersedia di bawah ini.
Link download PP Nomor 63 Tahun 2021 (Bisa DISINI)
Baca Juga : Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada PNS pada tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor42/PMK.05/2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang PeraturanPernerintah PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada PNS dan Pensiunan Tahun 2021. Semoga dapat menjadi informasi awal yangmenggembirakan bagi para PNS dan Pensiunan yang sedang menunggu hilal THR tahun2021.