Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POS AN ANBK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2021/2022)

Download POS AN ANBK Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022)


DownloadPOS AN ANBK Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022). Kemendikbudristektelah menerbitkan POS AN AsesmenNasional Tahun 2021 melalui PeraturanKepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang ProsedurOperasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. POS AN AsesmenNasional Tahun 2021 diterbitkan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

 

Di dalam POS AN AKM Tahun 2021 (Tahun Pelajaran2021/2022) ada beberapa istilah yang perlu dipahami. Prosedur OperasiStandar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yangmengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. AsesmenNasional atau AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaanmutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah denganmenggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan surveilingkungan belajar. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukurankompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika(Numerasi). Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkankapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapatberkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuanberpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untukmenyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevanuntuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalahpengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enamaspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukurankualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuanpendidikan

 

Berdasarkan Kepala BadanStandar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor:030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan POS AN AKM Tahun Tahun 2021, dinyatakanbahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, PemerintahDaerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. POS AN tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badanini.

 

Adapun Ruang lingkup POS AN Tahun2021 meliputi: kepesertaan asesmen nasional; pelaksana asesmen nasional; penyiapaninstrumen asesmen nasional; pelaksanaan dan penyiapan teknis; pengolahan danpelaporan hasil asesmen nasional; pemantauan dan evaluasi; biaya pelaksanaanasesmen nasional; prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; sanksi; dan kendaladalam pelaksanaan AN.

 

Ditegaskan dalam POS AN ANBK Asesmen Nasional SD SMP SMA SMKTahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Lingkup Satuan Pendidikan Peserta AsesmenNasional: 1) AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK),Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan diluar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor PokokSekolah Nasional (NPSN) yang valid. 2) Satuan Pendidikan yang melaksanakanAsesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayahyang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkanpenetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuaidengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 3) SatuanPendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatassehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentangwaktu bulan Februari – April tahun 2022.

 

Lingkup Peserta Asesmen Nasionalpada Satuan Pendidikan adalah: 1) Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuanpendidikan terdiri atas: Kepala satuan pendidikan; Seluruh Pendidik; Pesertadidik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta didik diSILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. Peserta didikmengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh Pendidikdan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

 

Persyaratan Peserta Didik yangmengikuti AN Asesmen Nasional, adalah sebagai berikut.

1)Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memilikiNomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2)Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjangSD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjangSMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN;atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 padasaat pelaksanaan AN.

3)Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikanluar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4)Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umumatau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

5)Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memilikilaporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

6)Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memilikilaporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

7)Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporanpenilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semestergenap kelas 4.

 

Persyaratan Pendidik yangmengikuti AN Asesmen Nasional, adalah: 1) Pendidik yang berstatus sebagai aparatursipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodikatau EMIS. 3) Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4) Pendidik yang mengajar padalebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikantempat yang bersangkutan mengajar. 5) Pendidik pada Satuan Pendidikan yang pesertadidiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

Persyaratan Kepala SatuanPendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah 1) Kepala SatuanPendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipilnegara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif menjabat sebagai kepalasatuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4) Kepala satuan pendidikan yangmenjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuanpendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5) Kepala satuan pendidikan pada SatuanPendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

Teknik Pemilihan PesertaDidik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah 1) Peserta didik yangmengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiapsatuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 2) Jumlahpeserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikanditentukan sebagai berikut: a) Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orangdan cadangan 5 orang; b) Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orangdan cadangan 5 orang; c) Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orangdan cadangan 5 orang; d) Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; e)Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; f) Jenjang SMALB maksimal45 orang dan cadangan 5 orang; g) Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dancadangan 5 orang; h) Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;dan i) Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

 

Dinyatakan dalam POS AN Asesmen Nasional SD SMP SMA SMKTahun Pelajaran 2021/2022, bahwa pendaftaran peserta Asesmen Nasional dilakukandengan mekanisme: 1) Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata pesertadidik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannyamasing-masing. 2) Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraanIndonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan PendidikanKerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkansebagai calon peserta Asesmen Nasional. 3) Pendidik dan kepala satuanpendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama(SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraandi luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 4) Satuan pendidikan dalambinaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepalasatuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 5) Satuan pendidikan dalam binaanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (pesertadidik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. 6) Satuanpendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, DirektoratJenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan MasyarakatHindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuanpendidikan ke pangkalan data Dapodik. 7) Pengelola data di setiap satuan pendidikanmelakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN padasistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan datadan teknologi informasi Kementerian. 8) Pengelola data di setiap satuanpendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 9) Pendaftaranpeserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.idke laman pendataan AN. 10) Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukansecara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada lamanpendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuaikewenangannya. 11) DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kotaatau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untukdiverifikasi. 12) DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikankepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 13) Proses sampling,proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luarnegeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikanKementerian. 14) Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data pesertayang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untukdilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-halyang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

 

Kapan Jadwal AN AKM SD/MI,SMP/MTS, SMA/MA SMK/MAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2021 (TahunPelajaran 2020/2021)? Berdasarkan ProsedurOperasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2021/2022, Jadwal AN AKMSD MI Tahun 2021 yang diperuntukan bagi siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) danMadrasah Ibtidaiyah (MI) akan digelar pada bulan 8 - 18 Nopember 2021 (duagelombang). Jadwal AKM SMP / MTs Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 8 SMP/MTsakan digelar pada Minggu ketiga 4-7 Oktiber 2021, Jadwal AKM SMA / MA Tahun2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMA/MA akan digelar pada Minggu Pertama  27 - 30 September 2021, Jadwal AKM SMK / MAK Tahun2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMK/MAK akan digelar pada Minggu Kedua Bulan20 - 23 September 2021.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca POS AN AKM (ANBK) Tahun 2021 (TahunPelajaran 2021/2022) melalui file dan link yang tersedia di bawah ini

 



Link Download Prosedur Operasional Standar POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 (DISINI)


Untuk contoh Soal AKM SD/MI silahkan akses disini 


Untuk contoh Soal AKM SMP/MTS silahkan akses disini 


Untuk contoh Soal AKM SMA/MA silahkan akses disini 


Demikian informasi tentangLink Download Prosedur Operasional Standar POS AN ANBK SD SMP SMA SMK SederajatTahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022). Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =