Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK NOMOR 42 Tahun 2021 TENTANG JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021

PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021


PMK Nomor 42 Tahun 2021 TentangJuknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat(1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan HariRaya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

 

Berdasarkan PMKNomor 42 Tahun 2021 TentangJuknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,Penerima Pensiun, danPenerima Tunjangan Tahun 2021,dinyatatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga BelasTahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan PenerimaTunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara denganmemperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud Aparatur Negara terdiriatas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.

 

Yang termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri jugamencakup:

a. PNS, PrajuritTNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan RepublikIndonesia di luar negeri;

b. PNS, PrajuritTNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalamnegeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, PrajuritTNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, PrajuritTNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara yang gajinya masih dibayarkan.

 

Yang termasuk Aparatur Negara juga mencakup

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khususdi lingkungan kementerian/lembaga;

c. DewanPengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Hakim Ad hoc;

e. Pimpinan dan AnggotaLembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengansebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala ataudengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutanlain; dan/ atau

4. Anggota, (sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;)

f. PimpinanBadan Layanan Umum yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, (sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan)

g. PimpinanLembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, (sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan)

h. Pejabat yang HakKeuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

3. Administrator; atau

4. Pengawas, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan

i. Pegawai Non-PegawaiAparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-PegawaiAparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintahyang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga PenyiaranPublik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi NegeriBaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Pejabat Negara terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaMajelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaDewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim padasemua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaMahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaBadan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaKomisi Yudisial;

1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi PemberantasanKorupsi;

j. Menteri dan Pejabat SetingkatMenteri;

k. Kepala Perwakilan RepublikIndonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan BerkuasaPenuh; dan

1. Pejabat Negara lain yang ditentukanoleh Undang-Undang.

 

Katagori Pensiunan terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

 

Kategori Pensiunan Prajurit TNI termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat PensiunPrajurit TNI; dan

b. Penerima Tunjangan PokokPrajurit TNl, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai administrasi Prajurit TNI)

 

Kategori Pensiunan Anggota Polri termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat PensiunAnggota Polri; dan

b. Penerima Tunjangan PokokAnggota Polri, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai hak-hak Anggota Polri).

 

Kategori Penerima Pensiun terdiri atas:

a. Penerima Pensiun Janda/Duda atauAnak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;

b. Penerima Pensiun Janda/Duda atauAnak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;

c. Penerima Pensiun Orang Tua dariPNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak;

d. Penerima Pensiun Warakawuri/Dudaatau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;

e. Penerima Pensiun Warakawuri/Dudaatau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;

f. Penerima Pensiun Warakawuri/Dudaatau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

g. Penerima Pensiun Warakawuri/Dudaatau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia ;

h. Penerima Pensiun Janda/Duda atauAnak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;

i. Penerima Pensiun Janda/Duda atauAnak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan

 

j. Penerima Pensiun Orang Tua dariPejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak, sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Penerima Tunjangan terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan AnggotaKomite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan PenghargaanPerintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dariPenerima Tunjangan;

e. Penerima Tunjangan Bekas TentaraKoninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat PensiunWarakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan PokokWarakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok OrangTua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinasdan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat PensiunWarakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun AnggotaPolri;

j. Penerima Tunjangan PokokWarakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok OrangTua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinasdan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagiPNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Penerima Tunjangan termasuk:

a. Janda/Duda, Anak, atau Orang TuaPenerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusandari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahanpenghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

b. Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangantambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai pensiun terusan dariPensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahanpenghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

c. Warakawuri/Duda, Anak, atauOrang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/ tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; dan

d. Warakawuri/Duda atau Anak PenerimaPensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggaldunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat Peraturan Pemerintahmengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara,pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 diundangkan,telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus palingsingkat selama 1 ( satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjiankerja;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankankepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memilikikewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belummelaksanakan tugas pokok organisasi secara pen uh dan terus menerus palingsingkat selama 1 ( satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belasdapat diberikan apabila:

a. telah menandatanganiperjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhakmenerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau

b. telah ditetapkan menerima TunjanganHari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam suratkeputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan PegawaiNon-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/ atauGaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Ditegaskan dalam PMKNomor 42 Tahun 2021 TentangJuknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikankepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

a. sedang Cuti di luar tanggungannegara; atau

b. sedang ditugaskan di luarinstansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayaroleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Selanjutnya PMKNomor 42 Tahun 2021 TentangJuknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji KetigaBelas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan PengawasKomisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PegawaiAparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiriatas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentukuang; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

 

Gaji pokok sebagaimana dimaksud merupakan gaji pokok sebagaimanadiatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengansebutan lain. Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluargasebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuanganatau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakantunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengansebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalamperaturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional,dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan tunjangan jabatanstruktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentangtunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan tunjangan jabatanfungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ten tangtunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatanbagi PNS adalah:

a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

b. Tunjangan Panitera;

c. Tunjangan Jurusita dan JurusitaPengganti;

d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagiPNS Golongan I dan II;

e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan;dan

f. Tunjangan Jabatan bagi PejabatTertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagiPejabat Negara adalah tunjangan hakim. Tunjangan Umum merupakan tunjangan umumsebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang TunjanganUmum bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam hal Aparatur Negara yang memiliki tunjangan jabatanlebih dari 1 (satu), tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan HariRaya dan Gaji Ketiga Belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yangnilainya paling besar. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri,paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Rayadan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Staf Khusus di lingkungankementerian/lembaga; dan

b. Pejabat yang Hak Keuangan atauHak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1) Menteri;

2) Pejabat Pimpinan Tinggi;

3) Administrator; atau

4) Pengawas,

paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji KetigaBelas yang diberikan kepada pejabat yang setara a tau setingkat Hak Keuangannyaatau Hak Administratifnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi HakimAd hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan dan Anggota LembagaNonstruktural; dan

b. Pegawai Non-Pegawai AparaturSipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LembagaNonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan TinggiNegeri Baru, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilanatau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan Badan Layanan Umum;dan

b. Pegawai Non-Pegawai AparaturSipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan polapengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan HariRaya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umumterse but yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNSterdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) darigaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentukuang; dan

d. tunjangan umum,

sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunandan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan

d. tambahan penghasilan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)Dan Gaji 13 (Ketiga Belas) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari AnggaranPendapatan Dan Belanja Negara(APBN), bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:

a. Tunjangan kinerja;

b. Tambahan penghasilan pegawai atausebutan lain;

c. Insentif kinerja;

d. Insentif kerja;

e. Tunjangan pengelolaan arsip statisbagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagiPNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagiPNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagipekerja radiasi

i. Tunjangan Resiko Bahaya KeselamatanDan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeridi lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

J. Tunjangan Resiko Bahaya KeselamatanDan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian

k. Tunjangan pengamanan persandian;

l. Tunjangan profesi atau tunjangankhusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

m. Tambahan penghasilan bagi guruPNS;

n. Insentif khusus;

o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

p. Tunjangan Khusus Wilayah PulauKecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara RepublikIndonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atauwilayah perbatasan;

q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yangbekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagiPrajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecilterluar dan wilayah perbatasan;

s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagiPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, SekretariatJenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal DewanPerwakilan Daerah;

t. Tunjangan Penghidupan LuarNegeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yangditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negen;

u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkandengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;dan

v. Tunjangan atau dengan sebutan laindi luar ketentuan se bagaimana dimaksud yang meliputi tunjangan atau dengansebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjanganpangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional,tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatanpejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagipejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan HakimAd hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penenma pensiun, dan tunjanganyang diterima oleh Penerima Tunjangan.

 

Juga PMK Nomor 42 Tahun 2021 TentangJuknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan palingcepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Haribelum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal HariRaya.

Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuanuntuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan padabesaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetorankelebihan Tunjangan Hari Raya.

 

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkansetelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu)bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuaidengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnyaditerima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan GajiKetiga Belas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor42 Tahun 2021 Tentang JuknisPemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download PMKNomor 42 Tahun 2021


Baca Juga! PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga BelasKepada ASN (PNS dan PPPK) ----disini---

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor42 Tahun 2021 Tentang JuknisPemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 





= Baca Juga =