PMA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN IBADAH HAJI KHUSUS
Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuanPasal 66, Pasal 67 ayat(6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2021 tentang Rekening PenampunganBiaya Perjalanaan Ibadah Umrah, sehinggaperlu menetapkan Peraturan Menteri Agamatentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrahdan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseoranganatau berkelompok. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU. Selainoleh PPIU, Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan olehPemerintah, jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat. Keadaan luarbiasa atau kondisi darurat) ditetapkan oleh Presiden.
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan olehPPIU setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. PPIU wajib membuka Rekening Penampungan di BPS. RekeningPenampungan terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatanumrah. Pembukaan Rekening Penampungan dilakukan atas nama PPIU.
Setiap orang yang beragama Islam dapat mendaftar sebagaiJemaah Umrah dengan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang meliputikartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau dokumenidentitas lain yang sah. Pendaftaran Jemaah Umrah dapat dilakukan setiap hari. Pendaftarandilakukan di PPIU.
Jemaah Umrah menyetorkan BPIU ke Rekening PenampunganPPIU pada BPS BPIU. Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoranBPIU, Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU. Besaransetoran BPIU sesuai dengan harga paket umrah. Penyetoran BPIU dapat dilakukansecara penuh atau bertahap. BPS BPIU menyampaikan bukti setoran BPIU kepada JemaahUmrah dengan tembusan ke PPIU.
PPIU wajib melaporkan: a) pembukaan RekeningPenampungan; b) Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BPIU ke RekeningPenampungan; dan c) Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransinya. Laporan disampaikansecara daring melalui Siskopatuh. Laporan paling sedikit memuat: nama PPIU; namaBPS BPIU; alamat BPS BPIU; dan nomor rekening.
Terkait Penyelenggaraan Ibadah HajiKhusus, dijelaskan dalam PeraturanMenteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakanoleh PIHK setelah memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Pendaftaran ibadah haji khusus dilakukan sepanjang tahunsetiap hari kerja sesuai dengan prosedur dan persyaratan. Pendaftaran dilakukanoleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.Pendaftaran dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urutpendaftaran. Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatanJemaah Haji Khusus. Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urutpendaftaran dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda keberangkatan denganalasan yang sah, Jemaah Haji Khusus menjadi jemaah daftar tunggu tahunberikutnya. Untuk dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji Khusus, harus memenuhipersyaratan: a) warga negara Indonesia; b) beragama Islam; c) berusia palingrendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; d) memiliki kartu keluarga;dan e) memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau aktakelahiran. Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dapat dilakukan melalui: layanan padaPIHK; atau layanan elektronik.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Agama atauPMANomor 6 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 PDF Tentang Penyelenggaraan PerjalananIbadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.