PERUBAHAN JUKNIS BOS KINERJA DAN BOS AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021
PerubahanPetunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 tertuangdalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja DanBantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi TahunAnggaran 2021, Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: SekolahPenggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolah yang memiliki mutu baik yangmemerlukan sarana sanitasi. Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratansebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai SekolahPenggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
Sekolah yang memiliki prestasiharus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga)Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasionaldalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkatnasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021;dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMKPusat Keunggulan.
Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PermendikbudristekNomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BantuanOperasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi TahunAnggaran 2021, bahwa Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan saranasanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilairapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dantahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) memiliki toilet atau jambandalam kondisi rusak ringan; d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021;dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMKPusat Keunggulan.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi TahunAnggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkansebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
a.Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b.Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c.Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d.Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB,dan SLB.
Alokasi dana digunakan untukmendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan programSekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Alokasi dana untuk sekolahyang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagaipenerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilakuhidup bersih dan sehat di sekolah.
PermendikbudristekNomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOSKinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana palinglambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja danDana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratifberupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.
Berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja DanAfirmasi Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS AfirmasiTahun Anggaran 2021. Petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuanoperasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaanDana BOS Kinerja sebagai berikut:
1.rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
a.pengembangan sumber daya manusia;
b.pembelajaran dengan paradigma baru;
c.pelaksanaan digitalisasi sekolah;
d.perencanaan berbasis data; dan
e.pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggeraksesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkanoleh Kementerian;
2.rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a.pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;
b.pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c.pembinaan intensif berkelanjutan;
d.pengelolaan data dan informasi talenta;
e.pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan
f.pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta PesertaDidik; dan
3.rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yangmemerlukan sarana sanitasi meliputi:
a.pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;
b.pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungansehat atau trias usaha kesehatan sekolah;
c.pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yangberkelanjutan;
d.pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e.pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f.kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehatdi sekolah.
Selengkapnyasilahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang PetunjukTeknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan BantuanOperasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yangtersedia di bawah ini
Linkdownload Permendikbudristek Nomor 31Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang JuknisPengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (DISINI)
Linkdownload Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi TahunAnggaran 2021 (DISINI)
Demikianinformasi tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS AfirmasiTahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.