Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSYARATAN DAN TATA CARA VERVAL STTPP KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2021

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah


Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Surat Edaran LPPKSPS tentangPemberitahuan Pengajuan Verval STTPP KepalaSekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2021, disampaikan melalui Surat Edaran LPPKSPSNomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP KepalaSekolah dan Pengawas Sekolah.

 

Isi menyatakan Surat Edaran LPPKSPS (LP2KSPS) tentangPemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolahmenyatakan bahwa Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga KependidikanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19998/B.B1.3/GT/2018 tentang Tata KelolaKepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tertanggal 31 Agustus 2018 dan surat plt.Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah(LPPKSPS) Nomor 3722/B6.13/PP/2020 tertanggal 23 November 2020 tentangPemberitahuan cut-off Pengajuan STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,serta pengajuan usulan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi yangbelum terakomodir, maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pengajuan berkaskelengkapan Verifikasi dan Validasi STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah, DiklatPenguatan Pengawas Sekolah, Diklat Calon Kepala Sekolah, dan Diklat PenguatanKepala Sekolah dibuka kembali dalam dua periode:

1. Periode pertama berakhirtanggal 31 Juli 2021

2. Periode kedua berakhirtanggal 31 Desember 2021

 

Sehubungan dengan hal tersebut,maka Dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi dapat mengajukan verval STTPP dengancara menginputkan di laman https://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan dengan menggunakanakun simtendik (alur terlampir). Adapun pengajuan berkas harus memenuhi persyaratan(terlampir). Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi LPPKSPS melalui email: lppks@kemdikbud.go.id

 

Persyaratan danKetentuan Verval STTPP Kepala Sekolahdan Pengawas Sekolah tahun 2021 adalah sebagai berikut

A. STTPP Diklat Calon KepalaSekolah

1. TotalJam Diklat 300 JP

2. Memuatminimal 3 matadiklat antara lain:

a.Supervisi Managerial

b.Supervisi Akademik

c.Kewirausahaan

3. Tahunterbit STTPP dari 2011 s.d. 2018

 

B. STTPP Diklat PenguatanKepala Sekolah

1. TotalJam Diklat minimal 60 JP

2. Memuatminimal 3 matadiklat antara lain:

a.Supervisi Managerial

b.Supervisi Akademik

c.Kewirausahaan

3. Tahunterbit STTPP dari 2011 s.d. 2018 (kecuali Talent Scouting)

 

C.STTPP Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Pengawas Sekolah

Memuatminimal 4 matadiklat antara lain:

a. SupervisiManagerial

b. SupervisiAkademik

c. PenilaianPendidikan

d. PenelitianTindakan Kelas/Sekolah

 

 

Tatacaraatau Langkah-Langkah Validasi STTPP dalam rangka Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2021. LangkahAwal yang harus disiapkan:

1.Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan (format masing-masing lembaga)

2.Scan STTPP (depan dan belakang)

3.Surat Keabsahan Data (format ada di menu Kelengkapan)

 

Langkah penginputan data:Ketik alamat laman httpp://lppks.kemdikbud.go.id/pemutihan untuk mengaksesnyagunakan akun SIMTendik Diklat yang dimiliki Dinas Kab./Kota/Provinsi

 

Untuk mengetahui PentunjukTeknis (Juknis) Langkah-Langkah VervalSTTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2021 silahkan download dankemudian baca Surat Edaran LPPKSPS Nomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 TentangPemberitahuan Pengajuan Verval STTPP Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolahmelalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Surat Edaran LPPKSPSNomor: 1921/B6.7/PP.00.08/2021 Tentang Pemberitahuan Pengajuan Verval STTPP KepalaSekolah dan Pengawas Sekolah (disini)

 

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Verval STTPP Diklat Kepala Sekolah danPengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =