PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana AlokasiKhusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikandalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengantujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusandaerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Adapun Jenis DAK Fisik terdiriatas: DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.
Selanjutnya dinyatakan dalamPerpres Nomor 7 Tahun 2022 TentangPetunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022, bahwa DAKFisik Reguler meliputi DAK bidang pendidikan; DAK bidang kesehatan dan keluargaberencana; DAK bidang jalan; DAK bidang air minum; DAK bidang sanitasi; dan DAKbidang perumahan dan permukiman.
DAK Fisik Reguler bidangpendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolahdasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolahmenengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h)perpustakaan daerah. Sedangkan DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga berencanaterdiri atas subbidang: a) penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; b)penguatan percepatan penurunan stunting; c) pengendalian penyakit; d) penguatansistem kesehatan; e) kefarmasian; dan f) keluarga berencana. DAK Fisik Regulerbidang kesehatan dan keluarga berencana tahun 2022 bertujuan untuk pemenuhanpelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastrukturdasar.
Adapun DAK Fisik Penugasan menurutPerpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang JuknisDAK Fisik Tahun Anggaran 2022, meliputi bidang: a) jalan; b) irigasi; c)pertanian; d) kelautan dan perikanan; e) industri kecil dan menengah; f)pariwisata; g) lingkungan hidup; h) perdagangan; i) transportasi perairan; j)transportasi perdesaan; k) kehutanan; dan l) usaha mikro, kecil, dan menengah. DAKFisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran majorproject dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonominasional.
DAK Fisik Penugasan dikelompokkanke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri atas: a) tema penguatandestinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah; b) temapengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian,perikanan, dan hewani; dan c) tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunaninklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. DAK Fisik Penugasan temapenguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengahterdiri atas bidang: a) pariwisata; b) industri kecil dan menengah; c) usahamikro, kecil, dan menengah; d) jalan; e) perdagangan; dan f) lingkungan hidup.
DAK Fisik Penugasan temapengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian,perikanan, dan hewani terdiri atas bidang: pertanian; kelautan dan perikanan; irigasi;jalan; perdagangan; lingkungan hidup; dan kehutanan. Adapun DAK Fisik Penugasantema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayahNusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdiri atas bidang: a) jalan; b) transportasiperairan; dan c) transportasi perdesaan.
Pengelolaan DAK Fisik diDaerah meliputi: a) persiapan teknis; b) pelaksanaan; c) pelaporan; dan d)pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik dilaksanakansesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.Dalam hal setiapbidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, KementerianNegara/ Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. Dalam hal petunjukoperasional mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjukoperasional disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundanganmengenai pengelolaan keuangan daerah. Petunjuk operasional ditetapkan olehmenteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah PeraturanPresiden ini diundangkan.
Dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang PetunjukTeknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022 bahwa dalam halterdapat perubahan petunjuk operasional, menteri/pimpinan lembaga menetapkanperubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturanpresiden ini diundangkan. Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusundan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAKFisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasidengan mengacu pada: a) dokumen usulan; b) hasil penilaian usulan; c) hasilsinkronisasi dan harmonisasi; d) hasil penyelarasan atas usulan aspirasianggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunanDaerah; dan e) alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presidenmengenai rincian APBN.
Dalam hal hasil penyelarasanatas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan programpembangunan Daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencanakegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakanuntuk kegiatan lain.
Dalam hal usulan aspirasianggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerahtelah ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerahnamun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat digunakan untuk kegiatanlain pada bidang/ subbidang yang sama.
Dalam hal alokasi DAK Fisikyang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar dari hasilsinkronisasi dan harmonisasi usulan, Kementerian Negara/Lembaga dapatmenambahkan usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau pertimbangan teknis.Usulan rencana kegiatan tersebut hrus memuat: a) rincian kegiatan; b. metodepengadaan; c) lokasi kegiatan; d) target keluaran kegiatan; e) rinciankebutuhan dana; dan f) kegiatan penunjang.
Usulan rencana kegiatan dibahasdengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan. Persetujuan dilakukanoleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2021 setelahberkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BadanPerencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam hal Pemerintah Daerahbelum dapat memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/ subbidang pada kegiatan yangmerupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkanprogram pembangunan Daerah, persetujuan diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
Menurut Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis DAK (Dana AlokasiKhusus) Fisik Tahun Anggaran 2021, Kepala Daerah dapat mengajukan palingbanyak I (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujuioleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret. Usulanperubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaanalokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatanyang terealisasi; dan/ atau b) perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatanatas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkanprogram pembangunan Daerah. Adapun ketentuan mengenai optimalisasi merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini dan/atau PeraturanMenteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
Kementerian Negara/Lembagamemberikan persetqiuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan setelahberkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BadanPerencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret melaluisistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Kepala Daerahmenyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telahdisetujui dan/atau perubahan rencana kegiatan berupa rincian dan lokasikegiatan serta target keluaran kegiatan d untuk selanjutnya disampaikan kepadaMenteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait.
Pemerintah Daerahmelaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan targetkeluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAKFisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan rencanakegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaanbarang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan DAKFisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sertaprinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah Daerah bertanggungjawabsepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. Pemerintah Daerah dapatmenggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/temaDAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatanDAK Fisik untuk tahun berkenaan. Pendanaan kegiatan penunjang meliputi: a)desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender, tidak termasukhonor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelolakeuangan; c) jasa pendamping/ fasilitator nonaparatur sipil Negara kegiatan DAKFisik yang dilakukan secara swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatankontraktual; e) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian,dan pengawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling tinggi 5%(lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang dapat ditetapkandalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/ Lembaga.
Selenglapny silahkandownload dan baca Perpres Nomor 7 Tahun2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran2022 melalui salinan dokumen yang tersdia di bawah ini
Link download Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAKFisik Tahun Anggaran 2022 (disini)
Link download Lampiran 1 Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAKFisik Tahun Anggaran 2022 (disini)
Link download Lampiran 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis DAKFisik Tahun Anggaran 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juklnis atau PetunjukTeknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun Anggaran 2022. Semoga adamanfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com)