Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PENYEDERHANAAN STRUKTUR ORGANISASI PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,


BerdasasarkanPeraturan Menpan RB atau Permenpan RBNomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada InstansiPemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Penyederhanaan Birokrasidilaksanakan pada Instansi Pusat; dan Instansi Daerah. Penyederhanaan Birokrasijuga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undanganlainnya.

 

PenyederhanaanBirokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkantata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatansistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyederhanaan Birokrasi dilakukanmelalui tahapan: Penyederhanaan Struktur Organisasi; Penyetaraan Jabatan; dan .Penyesuaian Sistem Kerja.

 

Lebihlanjutnya Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur OrganisasiPada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, menyatakan bahwa PenyederhanaanStruktur Oganisasi dilaksanakan menjadi 2 (dua) tingkatan unit organisasi. Tingkatanunit organisasi disesuaikan dengan tingkatan tertinggi pada unit organisasi,karakteristik tugas, fungsi, dan dasar pembentukan organisasi. Penyederhanaan StrukturOrganisasi dilaksanakan terhadap unit organisasi Jabatan Administrasi yangterdiri atas:

a.Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III;

b.Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV; dan

c.Jabatan Pelaksana yang merupakan jabatan struktural eselon V.

 

SedangkanPenyetaraan Jabatan merupakan tindak lanjut dari Penyederhanaan Struktur Organisasidan mekanismenya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Adapun Penyesuaian Sistem Kerja merupakan tindak lanjut dariPenyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan.

 

BagaimanaKriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi? Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 TentangPenyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah UntukPenyederhanaan Birokrasi, dinyatakan bahwa Penyederhanaan Struktur Organisasidilaksanakan berdasarkan kriteria. Kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasimeliputi: 1) kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan;dan 2) kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang dipertahankan.

 

Adapunyang dimaksud Kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakanmeliputi unit organisasi Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsidengan ruang lingkup: a) analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; b) koordinasi,pemantauan, dan evaluasi kebijakan; c) pelaksanaan tugas teknis tertentu dalammenyelenggarakan urusan pemerintahan; d) pelaksanaan tugas yang memilikikesesuaian dengan Jabatan Fungsional; dan/atau e) pelayanan teknis fungsional.

 

Unitorganisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi analisis danpenyiapan bahan dan/atau kebijakan merupakan unit organisasi yang melaksanakantugas dan fungsi penyusunan kajian dan/atau analisis dan/atau rekomendasi dan/ataupenyiapan bahan yang berkaitan dengan perumusan dan/atau penyusunan kebijakandi bidangnya.

 

Unitorganisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi koordinasi,pemantauan, dan evaluasi kebijakan merupakan unit organisasi yang melaksanakantugas dan fungsi koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakandi bidangnya.

 

Unitorganisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsipelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan merupakanunit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis tertentu yangmerupakan tugas inti dan bukan merupakan tugas administrasi sebagai bagiandalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.


Unitorganisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsipelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional merupakan unitorganisasi yang karakteristik tugas dan fungsinya baik bersifat teknis maupun administratifbersesuaian dan/atau dapat dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional tertentu.

 

Unitorganisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi pelayananteknis fungsional merupakan unit organisasi yang karakteristik tugas dan fungsinyamerupakan pelaksanaan pelayanan yang bersifat teknis dan sesuai dengankarakteristik Jabatan Fungsional tertentu.

 

Kriteriaunit organisasi Jabatan Administrasi meliputi unit organisasi Jabatan Administrasiyang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:

a.kewenangan otorisasi bersifat atributif;

b.satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan;

c.satuan kerja pelaksana teknis mandiri; dan/atau

d.unit kerja pengadaan barang/jasa.

 

Kewenanganotorisasi bersifat atributif merupakan kewenangan administrasi pemerintahanpada Pejabat Administrasi yang diatribusikan berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang.

 

Satuankerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan merupakan satuan kerja yangdipimpin oleh kepala yang memiliki kewenangan pengelolaan kepegawaian, keuangan,dan perlengkapan sendiri dalam melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan danpelayanan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuankerja pelaksana teknis mandiri merupakan satuan kerja yang dipimpin oleh kepalayang mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempatkedudukannya terpisah dari organisasi induknya.

 

Unitkerja pengadaan barang/jasa merupakan unit kerja yang dipimpin oleh kepala yangdiberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk mengelolaunit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaanbarang/jasa pemerintah.

 

Ketentuanmengenai tingkatan unit organisasi dan kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasisecara mutatis mutandis terhadap Instansi Daerah. Selain ketentuan mengenai tingkatanunit organisasi dan kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi, pelaksanaanPenyederhanaan Struktur Organisasi bagi Instansi Daerah juga mempertimbangkan

spesialisasi,karakteristik, dan sifat pekerjaan pada masing-masing urusan pemerintahan. Spesialisasiurusan pemerintahan merepresentasikan fungsi inti dari masing-masing urusanpemerintahan yang memerlukan bidang keahlian/keilmuan dan/atau keterampilanyang berbeda. Karakteristik urusan pemerintahan merepresentasikan mekanisme pelaksanaanurusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, pelaksana,dan/atau masyarakat/swasta. Sedangkan Sifat pekerjaan urusan pemerintahanerepresentasikan standardisasi atau rutinitas dari suatu pekerjaan.

 

Selngekapnyasilahkan download Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 25 Tahun 2021 TentangPenyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah UntukPenyederhanaan Birokrasi, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 



Linkdownload Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 (disini)

 

Demikianinformasitentang Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur OrganisasiPada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.

 




= Baca Juga =