Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA PROFESI KEUANGAN

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan


PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 24Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, diterbitkanuntuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yangmempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan teknispengelolaan pembinaan profesi keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, yang dimaksud Jabatan FungsionalAsisten Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan teknis pengelolaan pembinaanterhadap profesi keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Pembina ProfesiKeuangan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yangdiberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan teknis pengelolaanpembinaan terhadap profesi keuangan.

 

SelanjutnyaPeraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, menyatakanbahwa Asisten Pembina Profesi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsionaldi bidang Pembinaan Profesi Keuangan pada Instansi Pembina. Sedangkan Asisten PembinaProfesi Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepadapejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasJabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan. Kedudukan Asisten Pembina ProfesiKeuangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unitkerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

JabatanFungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan merupakan jabatan karier PNS. JabatanFungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpunakuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan merupakanJabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten PembinaProfesi Keuangan terdiri atas:

a.Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;

b.Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan

c.Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.

Jenjangpangkat Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan tercantum dalam LampiranIII Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan ini.

 

TugasJabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan teknis pengelolaanPembinaan Profesi Keuangan. Adapun Unsurdan Sub-Unsur Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilaiAngka Kreditnya menurut Permenpan RB Nomor24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, yaituteknis pengelolaan Pembinaan Profesi Keuangan yang meliputi bidang:

a.perizinan profesi keuangan;

b.analisis dan pelaporan profesi keuangan; dan

c. kepatuhan profesi keuangan.

 

Sub-unsurdari unsur kegiatan teknis Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:

a.pengelolaan perencanaan dan evaluasi Pembinaan Profesi Keuangan;

b.teknis pelaksanaan perizinan profesi keuangan;

c.pengelolaan penyusunan profil profesi keuangan;

d.teknis pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;

e.analisis kepatuhan profesi keuangan;

f.pengelolaan informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;

g.teknis pelaksanaan asistensi profesi keuangan;

h.pengelolaan data pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;

i.pemberian dukungan adminstratif penanganan gugatan kepada menteri yang membidangikeuangan negara terkait profesi keuangan; dan

j.teknis pelaksanaan pelayanan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan.

 

Selengkapnyasilahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, melaluilink yang tersedia di bawah ini

 



Lin download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 (disini)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina ProfesiKeuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =