Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA PROFESI KEUANGAN

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan


Peraturan Menpan RB atauPermenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina ProfesiKeuangan,diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai NegeriSipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukanpembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan serta untuk meningkatkankinerja organisasi.

 

BerdasarkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, yang dimaksud Jabatan FungsionalPembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasanterhadap profesi keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Profesi Keuanganyang selanjutnya disebut Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan, pengembangan,dan pengawasan terhadap profesi keuangan.

 

 

Dinyatakandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan,bahwa Pembina Profesi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsionaldi bidang Pembinaan Profesi Keuangan pada Instansi Pembina. Pembina Profesi Keuanganberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinantinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, ataupejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan FungsionalPembina Profesi Keuangan. edudukan Pembina Profesi Keuangan ditetapkan dalampeta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

JabatanFungsional Pembina Profesi Keuangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalPembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dananggaran. Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan merupakan JabatanFungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuanganterdiri atas:

a.Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;

b.Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;

c.Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya; dan

d.Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama.

 

Jenjangpangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuanganditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantumdalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan ini.

 

TugasJabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan kegiatan pembinaan profesikeuangan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasaan terhadapprofesi keuangan.

 

Unsurkegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai AngkaKreditnya terdiri atas:

a.pembinaan profesi keuangan;

b.pengembangan profesi keuangan; dan

c.pengawasan profesi keuangan.

 

Sub-unsurterdiri atas:

a.pembinaan profesi keuangan, meliputi:

1.perencanaan dan evaluasi pembinaan profesi keuangan;

2.pelaksanaan perizinan profesi keuangan;

3.analisis laporan profesi keuangan;

4.penyusunan profil profesi keuangan;

5.pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;

6.analisis informasi yang layak ditindaklanjuti;

7.pelaksanaan asistensi profesi keuangan;

8.pelaporan hasil asistensi profesi keuangan;

9.pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;

10.pencantuman nama pada daftar orang tercela;

11.pemberian dukungan teknis penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangannegara terkait profesi keuangan;

12.pemberian keterangan kepada aparat penegak hukum terkait profesi keuangan; dan

13.pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pembinaan profesi keuangan;

 

b.pengembangan profesi keuangan, meliputi:

1.penyusunan materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;

2.penyusunan perjanjian dan kerja sama atau memorandum of understanding terkait profesikeuangan;

3.penyusunan materi, tanggapan atau rekomendasi terkait pengembangan profesi keuangan,serta peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan;

4.pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kode etik, standar praktik, standar pengendalianmutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus yang berkaitan dengan profesikeuangan;

5.pelaksanaan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan,atau standar terkait profesi keuangan; dan

6.perencanaan dan evaluasi kegiatan pengembangan profesi keuangan; dan

 

c.pengawasan profesi keuangan, meliputi:

1.perencanaan pemeriksaan;

2.pelaksanaan pemeriksaan;

3.pelaporan hasil pemeriksaan;

4.pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

5.pelaksanaan e-monitoring rencana perbaikan (action plan) profesi keuangan dan kantorprofesi keuangan;

6.evaluasi pemeriksaan profesi keuangan;

7.penyusunan prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan; dan

8.pengelolaan database pemeriksaan profesi keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, melalui link yang tersedia dibawah ini

 



Lin download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 (disini)

 

Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =