PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2021 SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA PRAJA TARUNA SEKOLAH KEDINASAN
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian Lembaga. Sekolah Kedinasan yang diatur melalui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah KedinasanPada Kementerian/Lembaga adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh KementerianKeuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KementerianPerhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika,Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinasdan/atau pola pembibitan.
Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RBNomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna SekolahKedinasan Pada Kementerian/Lembaga, bahwa Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dilaksanakan secara transparan,objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi,kolusi dan nepotisme. Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasanpada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pengumuman penerimaan;
b. Pendaftaran;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ TarunaSekolah Kedinasan, (1) Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan menggunakansistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dankarakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilakuyang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. SeleksiKompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK. Jumlahkomposisi soal, tata cara penilaian dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasardiatur dalam Keputusan Menteri; Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasarsecara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembagapenyelenggara Sekolah Kedinasan.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasarharus mengikuti Seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan diikuti oleh peserta seleksipenerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga denganketentuan sebagai berikut:
a. peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang memenuhi nilai ambangbatas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri dan berperingkat terbaiksejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Tarunasesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. jika terdapat peserta seleksi penerimaanMahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang mempunyainilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga)kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna, penentuan didasarkan secara berurutanmulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
c. jika terdapat peserta seleksi penerimaanMahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang mempunyainilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlahkebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai samatersebut diikutsertakan.
Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna dalampersetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalambeberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, penghitungan 3 (tiga) kali jumlahkebutuhan didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk SekolahKedinasan dan/atau Program Studi dimaksud
Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan wajibmenetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembagaatau ketua panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan danmenyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh)hari kerja sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai. Pedoman,meliputi informasi: jenis tes pada seleksi lanjutan; pokok substansi yangdinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; kompetensipenguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; bobot penilaian setiap jenistes; sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan kriteriadan penentuan kelulusan akhir.
Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksipenerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan kepada Kepala BKN sebagaidasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga. Pengumuman kelulusan dilakukanoleh masing-masing Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkanpenetapan. Dalam hal peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasanpada Kementerian/ Lembaga memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusanakhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SeleksiKompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksudhuruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai darinilai TKP, TIU dan TWK;
c. jika nilai sebagaimana huruf bmasih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulispada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratanpendaftaran; dan
d. jika nilai sebagaimana huruf cmasih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang SeleksiPenerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga,melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian Lembaga. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.