Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional


BerdasarkanPeraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam JabatanFungsional, Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan Administrasi pada InstansiPemerintah, meliputi: Jabatan Administrator; Jabatan Pengawas; dan jabatan pelaksanayang merupakan eselon V. Penyetaraan Jabatan dilaksanakan pada Instansi Pusat danInstansi Daerah. Penyetaraan Jabatan juga dilakukan pada instansi yang dibiayaioleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugastertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atauperaturan perundang-undangan lainnya.


Ditegaskandalam Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke DalamJabatan Fungsional, bahwa Penyetaraan Jabatan Administrator disetarakan denganJabatan Fungsional jenjang ahli madya; Penyetaraan Jabatan Pengawas disetarakandengan Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan Penyetaraan pejabat pelaksana yangmerupakan eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama.

 

PenyetaraanJabatan dilaksanakan tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yangmelekat pada Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakaneselon V yang akan disetarakan. Dalam hal Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksanayang merupakan eselon V yang akan disetarakan memiliki pangkat/golongan ruang dibawah atau di atas pangkat/golongan ruang tertinggi yang disyaratkan dalamperaturan perundang-undangan tetap disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai denganketentuan.

 

SelanjutnyaPeraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam JabatanFungsional, menegaskan bahwa Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria:

a. pejabat yang diusulkan dalam Penyetaraan Jabatan merupakanPejabat Administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi dudukdalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi;

b. tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan denganpelayanan teknis fungsional;

c. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan olehPejabat Fungsional; dan

d. jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilantertentu.

 

Apasaja Persyaratan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional ?Dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dinyatakanbahwa Penyetaraan Jabatan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:

a.PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan Pejabat PembinaKepegawaian atau pejabat lain yang diberikan kewenangan;

b.memiliki ijazah paling rendah:

1.sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsionalyang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;

2.magister bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan palingrendah magister; atau

3.sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatanJabatan Fungsional yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu padajenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c.memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugasyang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional.

 

Dalamhal tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang berkesesuaian dengankualifikasi atau jenjang pendidikan yang disyaratkan, Administrator, Pengawas,dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V dapat disetarakan ke dalamJabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensiyang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah berkoordinasidengan instansi pembina Jabatan Fungsional.

 

Apabilatidak mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi, Pejabat Administrasi dapatdialihkan ke Jabatan Fungsional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Tetapi wajib memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan paling lama4 (empat) tahun sejak diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

 

Selainitu, Administrator yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli madyaharus memperhatikan ketentuan Jabatan Fungsional tertentu yang mensyaratkan kualifikasipendidikan magister untuk menduduki jenjang ahli madya dan wajib memiliki pendidikansesuai dengan persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak diangkatdan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

 

MekanismePenyetaraan Jabatan ditegaskan dalam PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke DalamJabatan Fungsional, bahwa Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Pemerintah dilaksanakansetelah proses penyederhanaan struktur organisasi selesai dilakukan. Untuk pelaksanaanPenyetaraan Jabatan, Instansi Pemerintah perlu

melaksanakanlangkah sebagai berikut:

a.identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;

b.pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaanstruktur organisasi;

c.pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaanstruktur organisasi; dan

d.pemetaan dan penghitungan penghasilan pejabat yang berdampak dengan membandingkanantara penghasilan pada saat sebelum dan sesudah penyetaraan dari Jabatan Administrasike dalam Jabatan Fungsional.

 

Penyetaraandalam Jabatan Fungsional dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a.Instansi Pusat menyampaikan usulan Penyetaraan Jabatan terdiri atas hasil identifikasidan pemetaan Jabatan Administrasi dalam Jabatan Fungsional yang akandisetarakan dan jabatan khusus kepada Menteri sesuai dengan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran I Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang PenyetaraanJabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional ini;

b.validasi dilakukan atas usulan Penyetaraan Jabatan;

c.Menteri menetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan dengan tembusankepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;

d.Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional yangdisetarakan; dan

e.Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan Penyetaraan Jabatan beserta namapejabat yang disetarakan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan KepegawaianNegara dan instansi pembina.

 

Validasiusulan Penyetaraan Jabatan dilakukan oleh tim validasi kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama dengan InstansiPusat yang mengusulkan Penyetaraan Jabatan. Dalam hal dibutuhkan adanya penyesuaianJabatan Fungsional, Instansi Pusat menyampaikan kajian keterkaitan tugas dan fungsiJabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagai bahan pertimbangan penetapanJabatan Fungsional dalam proses validasi Penyetaraan Jabatan. Hasil validasi disampaikankepada Menteri sebagai rekomendasi penetapan persetujuan Menteri melalui SuratMenteri. Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Fungsional melalui Penyetaraan Jabatandilakukan sesuai dengan rekomendasi penetapan persetujuan Menteri. Dalam hal pengangkatandan pelantikan ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan,surat keputusan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang bersangkutan harus dicabutoleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ditetapkan kembali sesuai dengan rekomendasipenetapan persetujuan Menteri. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam JabatanFungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dikecualikan dari ketentuanmendapatkan rekomendasi dari instansi pembina.

 

UsulanPenyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakanurusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.bagi pemerintah daerah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepadamenteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan

b.bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, usulan disampaikan oleh bupati/walikota kepadamenteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri melaluigubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

 

StandarPenyetaraan Jabatan, jenis jabatan, dan pendelegasian wewenang rekomendasi penetapanpersetujuan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah ditetapkan dalam KeputusanMenteri. Penetapan standar Penyetaraan Jabatan dan jenis jabatan bagi Instansi Daerahdilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusandi bidang pemerintahan dalam negeri. Pendelegasian wewenang rekomendasi penetapanpersetujuan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah berlaku sampai denganbulan Desember 2021.

 

PenyetaraanJabatan bagi Instansi Daerah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a.Instansi Daerah menyampaikan usulan Penyetaraan Jabatan kepada menteri yang menyelenggarakanurusan di bidang pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri sesuaidengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan JabatanAdministrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional ini;

b.validasi dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahandalam negeri atas usulan Penyetaraan Jabatan sebagai rekomendasi penetapan persetujuandengan berpedoman pada standar Penyetaraan Jabatan;

c.menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negerimenetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan setelah mendapatkanpertimbangan tertulis dari Menteri;

d.penetapan persetujuan Penyetaraan Jabatan disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian InstansiDaerah dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

e.Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah mengangkat dan melantik Pejabat Fungsionalyang disetarakan; dan

f.Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyampaikan laporan Penyetaraan Jabatanpaling sedikit memuat nama dan nomor induk pegawai Pejabat Administrasi yangdisetarakan, nama Jabatan Fungsional yang direkomendasikan, nomor surat rekomendasi,nama jabatan pada saat pelantikan, nomor surat keputusan pelantikan, dan tanggalpelantikan pejabat yang disetarakan kepada menteri yang menyelenggarakan urusandi bidang pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri, KepalaBadan Kepegawaian Negara, dan instansi pembina. Validasi usulan Penyetaraan Jabatandilakukan oleh tim validasi kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahandalam negeri bersama dengan Instansi Daerah yang mengusulkan PenyetaraanJabatan, dengan mengacu pada standar Penyetaraan Jabatan. Dalam hal dibutuhkan adanyapenyesuaian Jabatan Fungsional, Instansi Daerah menyampaikan kajian keterkaitantugas dan fungsi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional sebagai bahan pertimbanganpenetapan Jabatan Fungsional dalam proses validasi Penyetaraan Jabatan.

  

Selengkapnyasilahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor17 Tahun 2021 pdf Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam JabatanFungsional, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Linkdownload Permenpan RB Nomor 17 Tahun2021 pdf Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (disini)

 

Demikianinformasi tentang Permenpan RB Nomor 17Tahun 2021 Pdf Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam JabatanFungsional Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =