PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Peraturan Menpan RBatau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, diterbitkan untukpengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan mutu hasilpertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara PermenpanRB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian,yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yangmempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuhuntuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Sedangkan PejabatFungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas MutuHasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan haksecara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasanmutu hasil pertanian.
Ditegaskan dalam PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 16Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian bahwa PengawasMutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangPengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas Mutu Hasil Pertanianberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinantinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabatpengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PengawasMutu Hasil Pertanian. Kedudukan Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakanjabatan karier PNS.
Selanjutnya PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 16Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, menyatakanbahwa Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalamklasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanianmerupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. JenjangJabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, darijenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas MutuHasil Pertanian Pemula;
b. Pengawas MutuHasil Pertanian Terampil;
c. Pengawas MutuHasil Pertanian Mahir; dan
d. Pengawas MutuHasil Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan FungsionalPengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai denganjenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas MutuHasil Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas MutuHasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas MutuHasil Pertanian Ahli Madya.
Jenjang pangkat untukmasing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IVsampai dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional PengawasMutu Hasil Pertanian ini.
Tugas Jabatan FungsionalPengawas Mutu Hasil Pertanian berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, adalah melaksanakan kegiatanpengawasan mutu hasil pertanian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PengawasMutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaanpembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Selengkapnya silahkandownload dan baca melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasitentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021pdf Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Semoga adamanaafnya.