Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN

Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian


Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawainegeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untukmelakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian serta untuk meningkatkankinerja organisasi

 

Berdasarkan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 pdf TentangJabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, dinyatakan bahwayang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalahjabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untukmelakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian. Sedangkan Pejabat FungsionalAnalis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan saranapertanian.

 

Ditegaskan dalam Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian bahwa Analis Prasaranadan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisisprasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. AnalisPrasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secaralangsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. Kedudukan AnalisPrasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisistugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 TentangJabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian menyatakan bahwa JabatanFungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS. JabatanFungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalamklasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanianmerupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional AnalisPrasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:

a. Analis Prasarana danSarana Pertanian Ahli Pertama;

b. Analis Prasarana danSarana Pertanian Ahli Muda; dan

c. Analis Prasaranadan Sarana Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat untukmasing-masing Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IIIsampai dengan Lampiran V Permenpan Rb Nomor15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanianini.

 

Tugas Jabatan FungsionalAnalis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis PrasaranaDan Sarana Pertanian adalah melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yangdapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, melaluilink download yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 pdf (DISINI)

 

Demikian informasitentang Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian. Semoga adamanaafnya.

 




= Baca Juga =