PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Peraturan Menpan RB atau PermenpanRBNomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatanprofesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang di bidang pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi,serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Perekayasa, JabatanFungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan danteknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Pejabat Fungsional Perekayasayang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapanilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layananteknologi. Sedangkan istilah perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuandan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai,produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkanketerpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial,budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
Ditegaskan dalam Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RBNomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, bahwa Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknisfungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologipada Instansi Pemerintah. Perekayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawabsecara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaantugas Jabatan Fungsional Perekayasa. Kedudukan Perekayasa ditetapkan dalam petajabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dananalisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Perekayasa, JabatanFungsional Perekayasa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan FungsionalPerekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian danperekayasaan. Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsionalkategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa terdiri atas:
a. Perekayasa Ahli Pertama;
b. Perekayasa Ahli Muda;
c. Perekayasa Ahli Madya; dan
d. Perekayasa Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan FungsionalPerekayasa tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa berdasarkan PeraturanMenpan RB atau PermenpanRBNomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa adalah melakukan Pengkajian danPenerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layananteknologi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapatdinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: Pengkajian teknologi; dan Penerapanteknologi.
Selengkapnya silahkan download PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Perekayasa (downloadbisa DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2021 Tentang JabatanFungsional Perekayasa. Semogaada manfaatnya, terima kasih.