PERMENPAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU
PeratuanMenpan atau Permenpan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK JabatanFungsional Non Guru, antara lain diterbitkan dengan pertimbanganbahwa a) untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugasdan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipilnegara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnyaPegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umumpelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Ditegaskan dalam Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK - P3K (Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja) Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Prinsip seleksi pengadaan PPPKdilaksanakan secara kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
Ditegaskan dalam PeratuanMenpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PegawaiPemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Ketentuan Dan Persyaratan Pelamar sebagaiPPPK (P3K) pada Jabatan fungsional adalah
a.usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahunsebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana denganpidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TentaraNasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikantidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis;
e.memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yangmasih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan sertifikasikeahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan olehMenteri.
Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 TentangPengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk (PPPK) JabatanFungsional, bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenagakesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan SuratTanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlakupada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis padaSurat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Instansi Pemerintah wajibmelakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenisjabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkanoleh Menteri.
Pelamar penyandangdisabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yangkualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakanbahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1.dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yangmenyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitassesuai jabatan yang akan dilamar.
Ditegaskan dalam eratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional, bahwa Seleksipengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni seleksi administrasi; dan seleksikompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkanpersyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksiadministrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksiinstansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam haldokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakantidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasimengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi menggunakansistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untukmenilai kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan KompetensiSosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksikompetensi memuat: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan KompetensiSosial Kultural.
Materi Kompetensi Teknis bertujuanuntuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yangdapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknisjabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasipada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelolaperubahan; dan pengambilan keputusan.
Materi Kompetensi SosialKultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dansikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalamanberinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuaidengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekatbangsa yang memiliki:
a. kepekaan terhadapperbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungansosial;
c. kepekaan terhadapkonflik; dan
d. empati.
Materi seleksi KompetensiTeknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalambank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusunoleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Selengakpnya silahkandownload dan baca Peratuan Menpan atau PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, melaluilink yang tersedia di bawah ini.
Link download Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru pdf (disini)
Demikian informasi tentang Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.