Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PPPK P3K GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021


Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi DaerahTahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwauntuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber dayamanusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagaisalah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitasdan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhanAparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja padaInstansi Daerah; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisiankebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjapada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secaranasional.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pengadaan PPPK JF gurupada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan danmendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh Instansi Daerah. Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif;adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;dan tidak dipungut biaya.

 

Adapun Persyaratan PelamarCalon PPPK (P3k) Guru ditegskan dalam PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja Untuk (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa

(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPKJF guru padaInstansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a.THK-II;

b.Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c.Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d.Lulusan PPG.

(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harusmemenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a.warga Negara Indonesia;

b.usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluhsembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana denganpidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TentaraNasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis;

f.memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjangpaling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

 

Khusus Pelamar yang berasaldari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a.melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yangmenerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b.menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalammenjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Persyaratan bagi penyandangdisabilitas) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalammelakukan verifikasi, Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepadadokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

 

Pelamar yang berstatussebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK padaJabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris AhliPertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapatmelamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dankesehatan Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitasnetra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni BudayaKeterampilan Ahli Pertama.

 

Pelaksanaan pengadaan PPPKJF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru denganberkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. Pengadaan PPPK JF gurupada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang AhliPertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

 

Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru PadaInstansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pelamaran dilakukan secara daring melaluiSSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahandokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pembuatan akun hanya dapatdilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun2021. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS;atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar hanya dapat melamar pada 1(satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan. Dalam hal pelamar diketahuimelamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/ataujenis jalur kebutuhan PNS; atau menggunakan 2 (dua) nomor identitaskependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Seleksi pengadaan PPPKJF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi; danseleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkanpersyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksiadministrasi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi,pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Panitia PenyelenggaraSeleksi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Pelamaryang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan 1 (satu) kaliuntuk semua pelamar saat pelamaran.

 

Seleksi Administrasi bagipenyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untukmemastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapatmengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasidiumumkan.

 

Seleksi kompetensi menggunakansistem CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian KompetensiManajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimilikioleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: KompetensiTeknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Seleksi kompetensi dilakukansebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari: a) seleksi kompetensi I; b)seleksi kompetensi II; dan c) seleksi kompetensi III. Setiap seleksi kompetensi)diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.

 

Selengakpnya silahkandownload dan baca Permenpan RB Nomor 28Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, melaluilink yang tersedia di bawah ini.

 



PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi DaerahTahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya,terima kasih. 




= Baca Juga =