PERMENPAN NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL
PeraturanMenpan atau Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (PegawaiNegeri Sipil), diterbitkan antara lain dengan pertimbangan:a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancarantugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepatpencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipilnegara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negarakhususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukankebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di InstansiPemerintah.
Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 TentangPengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS bertujuan memperolehPNS yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayananpublik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c)memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerjaorganisasi; dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengantuntutan Jabatan. Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil;objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidakdipungut biaya.
Jenis penetapan kebutuhanPNS terbagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapankebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga NegaraIndonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penetapankebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:
a.putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.Diaspora;
c.penyandang disabilitas; dan
d.putra/putri Papua dan Papua Barat.
Penetapan kebutuhan khususdi Instansi Daerah dialokasikan bagi:
a.putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b.Diaspora; dan
c.penyandang disabilitas.
Selain penetapan kebutuhankhusus sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), Ketentuan danPersyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluhlima) tahun pada saat melamar;
b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana denganpidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota KepolisianNegara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaipegawai swasta;
d.tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis;
f.memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataunegara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kualifikasi pendidikansesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harusmemiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmupengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keagamaan;
b.pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dariperguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi padaBadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan TenagaKesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saatkelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c.pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telahdisetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dikecualikan dari ketentuanbagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a.dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dandokter gigi spesialis;
b.dokter pendidik klinis; dan
c.dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor,
dapat melamar dengan batasusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Pelamar yang melamar padakebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasiharus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yangdilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikandengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi. SuratTanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah wajib melakukanvalidasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis Jabatantenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan olehMenteri.
Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa Akreditasiprogram studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yangditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi Akreditasi programstudi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari: a) pangkalan data pendidikantinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau b)pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan downloaddan baca Peraturan Menpan atau PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), melaluilink yang tersedia di abwah ini.
PeraturanMenpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai NegeriSipil (disini)
Demikianinformasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga adamanfaatnya, terima kasih.