PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA TK PAUD SD SMP SMA SMK SEDERAJAT
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimalyang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur,jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa StandarIsi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengankompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan: a) muatan wajib sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; b) konsep keilmuan; dan c) jalur, jenjang, danjenis pendidikan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang DIKDAS, Dan DIKMEN, menyatakan bahwaMuatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakanmuatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengahyang meliputi: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikankewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmupengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/kejuruan;dan k) muatan lokal.
Ruang lingkup materi berdasarkankonsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuanteknologi, seni, dan budaya. Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang,dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikanpada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. Perumusanruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang PendidikanMenengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada PAUD dan Dikdasmen bahwa ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam LampiranII Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022;dan
c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalamLampiran III Permendikbudristek Nomor 7Tahun 2022.
Muatan wajib pendidikan agamadirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal dirumuskan oleh pemerintah daerahsesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini mulai berlaku: a) ketentuan mengenaiStandar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 1668); b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan c) ketentuan mengenai Standar Isidalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang StandarNasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Selengkapnya silahkandownload dan baca Permendikbudristek Nomor7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat melaluisalinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.