Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG SKL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat


Berdasarkan PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Standar KompetensiLulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan JenjangPendidikan Menengah, yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteriaminimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaiankemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa StandarKompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: a) tujuan pendidikan nasional; b) tingkatperkembangan Peserta Didik; c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d)jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas: StandarKompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia din, Standar Kompetensi Lulusan padaJenjang Pendidikan dasar, dan Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikanmenengah.

 

Standar Kompetensi Lulusantermasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan digunakansebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaianpendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan,dan standar pembiayaan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan digunakansebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Peserta Didik padapendidikan anak usia dini. Dalam hal Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatanintelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dankebutuhan Peserta Didik. Kondisi dan kebutuhan Peserta Didik ditentukan melaluiasesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

A.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEKNOMOR 5 TAHUN 2022

Dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL Pendidikan Anak UsiaDini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, dinyatakanbahwa Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakanstandar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkatpencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagaikesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembanganPeserta Didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.

 

Standar tingkat pencapaianperkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yangmencakup: a) nilai agama dan moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d) kognitif;e) bahasa; dan f) sosial emosional. Aspek perkembangan anak dirumuskan secara terpadudalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:

a.mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, danmenunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaanTuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;

b.mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat,mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahuikeberadaan negara lain di dunia;

c.mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginanorang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;

d.mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasasenang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, danmemiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;

e.memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikirandan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkanmelalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halusdan kasarnya;

f.mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana,serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yangdipengaruhi oleh hukum alam;

g.mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memilikikemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampumengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuanbahasanya untuk bekerja sama; dan

h.memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku,menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memilikikesadaran ruang dan waktu.

 

B.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR (SD MI SMP MTS) BERDASARKANPERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022

Pada Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMKSederajat, dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikandasar terdiri atas: Standar Kompetensi Lulusan pada SD (sekolah dasar) / MI (madrasahibtidaiyah) / SDLB (sekolah dasar luar biasa) / paket A/ bentuk lain yangsederajat; dan Standar Kompetensi Lulusan pada SMP (sekolah menengah pertama) /MTS (madrasah tsanawiyah) / SMPLB (sekolah menengah pertama luar biasa) / paketB/ bentuk lain yang sederajat.

 

Standar Kompetensi Lulusan padaJenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadianggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sertaberakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;dan c) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikutipendidikan lebih lanjut. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasahibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat dirumuskansecara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a.mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan,melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidupsehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaanTuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;

b.mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal danmenghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya,dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjagaNegara Kesatuan Republik Indonesia;

c.menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama denganbimbingan di lingkungan sekitar;

d.menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan,serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;

e.menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatifsederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasukmelalui kearifan lokal;

f.menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasiyang didapat atau masalah yang dihadapi;

g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks,menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman danperasaan sendiri; dan

h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, faktadan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri danlingkungan terdekat.

 

Standar Kompetensi Lulusan padaSMP (sekolah menengah pertama) / MTS (madrasah tsanawiyah) / SMPLB (sekolah menengahpertama luar biasa) /paket B / bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadudalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a.mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalamkehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin danmandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangidirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani,menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajibandan hak sebagai warga negara;

b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragamanmasyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolakstereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara KesatuanRepublik Indonesia;

c.menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasilintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;

d.terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategiuntuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjagakomitmen untuk meraih tujuan;

e.menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karyakreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalammenghadapi tantangan;

f.menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yangdihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatifsolusi yang paling tepat;

g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikanteks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi,dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan

h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, faktadan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri,lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.

 

C.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH (SMA MA SMK) BERDASARKANPERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 5 Tahun 2022Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen, bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada JenjangPendidikan menengah terdiri atas: a) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikanJenjang Pendidikan menengah umum; dan b) Standar Kompetensi Lulusan pada satuanpendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.

 

Standar Kompetensi Lulusan padasatuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum (SMA MA Sederajat) difokuskanpada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuaidengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi PesertaDidik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar KompetensiLulusan pada Jenjang Pendidikan menengah umum merupakan Standar Kompetensi Lulusanpada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luarbiasa/paket C/bentuk lain yang sederajat. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolahmenengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/ paket C/bentuk lainyang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yangterdiri atas:

a.menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujudcinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuaiajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh,rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritasdan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatanjasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warganegara;

b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai danmenempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara danadil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi,serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasilintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakatluas;

d.menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancangstrategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi danmenjaga komitmen untuk meraih tujuan;

e.menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuattindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatifsolusi masalah di lingkungannya;

f.menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkanhasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan datayang akurat;

g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikanteks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi,serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; dan

h.menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, faktadan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkunganterdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.

 

Standar Kompetensi Lulusan padasatuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan (SMK) difokuskan pada: a)persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai dengannilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensi PesertaDidik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengankejuruannya. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikanmenengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasahaliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat. Standar Kompetensi Lulusan padasekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat dirumuskansecara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

a.menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujudcinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuaiajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh,rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritasdan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatanjasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warganegara;

b.mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai danmenempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara danadil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi,serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasilintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakatluas;

d.menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancangstrategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi danmenjaga komitmen untuk meraih tujuan;

e.menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuattindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatifsolusi masalah di lingkungannya;

f.menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkanhasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan datayang akurat;

g.menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkaninferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupunnaratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;

h.menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalahpraktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan

i.menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirianserta kesiapan memasuki dunia kerja.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD dan Dikdasmen,melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download PermendikbudristekNomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL PAUD, SD SMP SMA SMK Sederajat (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022Tentang SKL Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan JenjangPendidikan Menengah Semoga ada manfaatnya, terima kasih. rumpunnews.com




= Baca Juga =