PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2022 DAN JUKNIS BOP PAUD KESETARAAN TAHUN 2022
rumpunnews.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun2022, yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnyadisebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikananak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolahpenggerak. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yangdigunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguleradalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukungkegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun2022, bahwa Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukanberdasarkan prinsip: a) fleksibel yaitupengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b) efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c) efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimalmungkin dengan hasil yang optimal; d) akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkansecara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;dan e) transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka danmengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan SatuanPendidikan.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a0 taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman penitipan anak; d) Satuan PAUD sejenis; e) sanggar kegiatan belajar; dan f) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP PAUD terdiri atas: a) Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja.
Satuan PAUD menurutPermendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD BOS dan BOP Kesetaraan Tahun2022 ini, dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler apabila memenuhi persyaratan, yakni: a)memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telahmengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata padaDapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOPPAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Adapun Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratanpenerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman rumpunnews.com tentang Juknis BOS Tahun 2022
Sedangkan Satuan PAUDpenerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerimaDana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Adapun Satuan Pendidikanpenerima Dana BOS menurut PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOPKesetaraan Tahun 2022 meliputi: a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e) SMA; f) SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Dana BOS terdiri atas: Dana BOS Reguler; dan Dana BOS Kinerja.
Berikut ini persyaratan dankriterian Sekolah atau Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler menurut PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOPKesetaraan Tahun 2022. Yakni sebagai berikut a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yangterdata pada Dapodik; b) telah mengisidan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama;dan f) tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Adapun Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja menurut PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022, terdiri atas: sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Sekolah penggerak harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagaipelaksana program sekolah penggerak. Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratansebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atauinternasional; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yangterdata pada Dapodik; b) telah mengisidan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang;dan f) bukan merupakan satuan pendidikankerja sama.
Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan OperasionalPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), danBOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), menyatakanbahwa Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan KeputusanMenteri untuk setiap tahun anggaran.
Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman rumpunnews.com tentang Juknis BOS Tahun 2022
Adapun Besaran alokasi DanaBOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraanditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiriatas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUDReguler: dan b) besaran alokasi Dana BOPPAUD Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didikmerupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaransebelumnya. Jumlah Peserta Didik untukbesaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data padaDapodik tanggal 7 Desember 2021. Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMASMK dan BOP Kesetaraan menyatakan bahwa Besaran Alokasi DanaBOS terdiri atas: a) besaran alokasiDana BOS Reguler: dan b) besaran alokasiDana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didikkurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enampuluh) Peserta Didik.
Adapun Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan menurut PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 ini dihitung berdasarkanbesaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan padamasing-masing daerah ditetapkan olehMenteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerimaDana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. JumlahPeserta Didikuntuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember2021.
Selengkapnya silahkandownload Salinan dan lampiran PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPPAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional PenyelenggaraanPendidikan Kesetaraan), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)
Link download lampiran 1 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)
Link download Lampiran 2 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun2022. Semoga ada manfaatnya, terima kaish. (rumpunnews.com)