Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2022 DAN JUKNIS BOP PAUD KESETARAAN TAHUN 2022

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022


rumpunnews.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun2022, yang dimaksud Dana Bantuan  Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnyadisebut Dana BOP PAUD adalah  dana  yang digunakan  untuk  biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikananak usia dini. Dana  Bantuan  Operasional Penyelenggaraan  Pendidikan Anak  Usia Dini  Reguler  yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler  adalah  dana yang  digunakan  untuk membantu operasional Satuan PAUD. Dana  Bantuan Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Anak  Usia Dini  Kinerja  yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja  adalah  dana yang  digunakan  untuk mendukung  kegiatan program  sekolah  penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolahpenggerak. Dana  Bantuan  Operasional Sekolah  yang  selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yangdigunakan terutama untuk  mendanai  belanja nonpersonalia  bagi  satuan pendidikan  dasar dan  menengah  sebagai pelaksana program  wajib  belajar dan  dapat  dimungkinkan untuk mendanai  beberapa  kegiatan lain  sesuai  dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Dana  Bantuan  Operasional Sekolah  Reguler  yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguleradalah Dana BOS yang  dialokasikan  untuk membantu  kebutuhan  belanja operasional  seluruh Peserta  Didik  pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana  Bantuan Operasional  Sekolah  Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan  bagi satuan  pendidikan  dasar dan menengah  yang  dinilai berkinerja  baik sebagai  sekolah berprestasi  dan sekolah  yang  ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana  Bantuan Operasional  Penyelenggaraan  Pendidikan Kesetaraan  yang selanjutnya  disebut  Dana BOP Kesetaraan  adalah  dana bantuan  yang  dialokasikan untuk  penyediaan pendanaan  biaya  operasional nonpersonalia dalam mendukungkegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun2022, bahwa Pengelolaan  Dana  BOP PAUD,  Dana  BOS, dan  Dana BOP Kesetaraan dilakukanberdasarkan prinsip: a)  fleksibel yaitupengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;  b)  efektif  yaitu pengelolaan  dana  diupayakan dapat memberikan  hasil,  pengaruh, dan  daya  guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c) efisien  yaitu pengelolaan  dana  diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimalmungkin dengan hasil yang optimal; d) akuntabel  yaitu  pengelolaan dana  dapat dipertanggungjawabkansecara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang  logis  sesuai peraturan  perundang-undangan;dan  e) transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka danmengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan SatuanPendidikan.

 

Satuan  Pendidikan penerima  Dana  BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a0  taman kanak-kanak; b)  kelompok bermain; c)  taman penitipan anak; d)  Satuan PAUD sejenis; e)  sanggar kegiatan belajar; dan  f) pusat kegiatan belajar masyarakat.  Dana BOP  PAUD terdiri atas: a)  Dana BOP PAUD Reguler; dan b)  Dana BOP PAUD Kinerja.

 

Satuan  PAUD  menurutPermendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD BOS dan BOP Kesetaraan Tahun2022 ini, dapat menerima Dana BOP  PAUD  Reguler apabila memenuhi persyaratan, yakni: a)memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b) telahmengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai  dengan kondisi  riil  di Satuan  Pendidikan paling  lambat tanggal  31  Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki  izin  untuk menyelenggarakan  pendidikan bagi  Satuan PAUD  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat yang terdata padaDapodik;  d)  memiliki Rekening  Satuan  Pendidikan  atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. Ketentuan  persyaratan telah  mengisi  dan melakukan pemutakhiran Dapodik  sesuai  dengan kondisi  riil  di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOPPAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.  Adapun Ketentuan  persyaratan memiliki  Rekening  Satuan Pendidikan  atas nama  Satuan  Pendidikan, dikecualikan  untuk persyaratanpenerima  Dana  BOP PAUD  Reguler  tahun anggaran 2022.


Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman rumpunnews.com tentang  Juknis BOS Tahun 2022

 

Sedangkan Satuan PAUDpenerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerimaDana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah  ditetapkan oleh  Kementerian  sebagai pelaksana program sekolah penggerak.  

 

Adapun Satuan Pendidikanpenerima Dana BOS menurut PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOPKesetaraan Tahun 2022 meliputi:  a)  SD; b) SDLB; c)  SMP; d)  SMPLB; e) SMA; f)  SMALB;  g) SLB; dan  h)  SMK.  Dana BOS terdiri atas: Dana BOS Reguler; dan   Dana BOS Kinerja.

 

Berikut ini persyaratan dankriterian Sekolah atau  Satuan  Pendidikan penerima  Dana  BOS Reguler menurut PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOPKesetaraan Tahun 2022. Yakni sebagai berikut a)  memiliki nomor pokok sekolah nasional yangterdata pada Dapodik; b)  telah mengisidan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan  kondisi  riil di  Satuan  Pendidikan paling  lambat tanggal  31  Agustus anggaran sebelumnya; c) memiliki  izin  untuk menyelenggarakan  pendidikan bagi  Satuan Pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d)  memiliki Rekening  Satuan  Pendidikan atas  nama Satuan Pendidikan; e)  tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama;dan f)  tidak  merupakan satuan  pendidikan  yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Adapun Satuan  Pendidikan penerima  Dana  BOS Kinerja menurut PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022, terdiri atas: sekolah penggerak dan  sekolah berprestasi. Sekolah penggerak harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima  Dana  BOS Reguler  pada  tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagaipelaksana program sekolah penggerak.  Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratansebagai berikut: a)  penerima  Dana BOS  Reguler  tahun anggaran berkenaan; b) memiliki  paling  sedikit 3  (tiga)  Peserta Didik  yang berprestasi  dalam perlombaan  di  tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c)  memiliki prestasi  sekolah  pada tingkat  nasional dan/atauinternasional; dan d)  tidak  termasuk sekolah  yang  ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah  penggerak  dan SMK pusat keunggulan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Satuan  Pendidikan penerima  Dana  BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a)  sanggar kegiatan belajar; dan b)  pusat kegiatan belajar masyarakat. Satuan  Pendidikan penerima Dana BOP  Kesetaraan harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)  memiliki nomor pokok sekolah nasional yangterdata pada Dapodik; b)  telah mengisidan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan  kondisi  riil di  Satuan  Pendidikan paling  lambat 31  Agustus  tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan bagi  Satuan Pendidikan  Kesetaraan  yang diselenggarakan  oleh masyarakat  yang  terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan  Pendidikan  atas nama Satuan Pendidikan; e) memiliki Peserta  Didik  paling sedikit  10  (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang;dan f)  bukan merupakan satuan pendidikankerja sama.

 

Ketentuan  persyaratan telah  mengisi  dan melakukan pemutakhiran Dapodik  sesuai  dengan kondisi  riil  di Satuan Pendidikan,  untuk penerima  Dana  BOP Kesetaraan  tahun anggaran 2022paling lambat tanggal 7 Desember 2021.  Ketentuan persyaratan  memiliki  Rekening Satuan Pendidikan  atas nama  Satuan Pendidikan   dikecualikan untuk persyaratan  penerima  Dana BOP  Kesetaraan  tahun anggaran 2022.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan OperasionalPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), danBOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), menyatakanbahwa Penerima  Dana  BOP PAUD,  Dana  BOS, dan  Dana BOP Kesetaraan  yang memenuhi persyaratan ditetapkan  dengan KeputusanMenteri untuk setiap tahun anggaran.


Saat ini Anda sedang membaca posting di halaman rumpunnews.com tentang  Juknis BOS Tahun 2022


Adapun Besaran alokasi DanaBOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang  diberikan  kepada Satuan  Pendidikan penerima  Dana BOP  PAUD, Dana  BOS, dan  Dana BOP Kesetaraanditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiriatas: a)  besaran alokasi Dana BOP PAUDReguler: dan b)  besaran alokasi Dana BOPPAUD Kinerja. Besaran  alokasi  Dana BOP  PAUD  Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan  biaya  Dana BOP  PAUD  pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan  biaya Dana  BOP  PAUD pada  masing-masing daerah  ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didikmerupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada  Satuan PAUD  penerima  Dana BOP  PAUD berdasarkan  data pada  Dapodik  tanggal 31  Agustus tahun anggaransebelumnya.   Jumlah Peserta Didik untukbesaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 berdasarkan data padaDapodik tanggal 7 Desember 2021. Besaran alokasi  Dana  BOP PAUD  Kinerja  ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

 

PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMASMK dan BOP Kesetaraan menyatakan bahwa Besaran Alokasi DanaBOS terdiri atas: a)  besaran alokasiDana BOS Reguler: dan b)  besaran alokasiDana BOS Kinerja.   Besaran  alokasi Dana  BOS  Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan  biaya  Dana BOS  Reguler  pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.  Satuan biaya  Dana  BOS Reguler  pada  masing-masing daerah  ditetapkan oleh Menteri.  Peserta Didik  merupakan  Peserta Didik  yang  memiliki NISN  pada Satuan  Pendidikan penerima  Dana  BOS Reguler berdasarkan  data  pada Dapodik  tanggal  31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan  jumlah Peserta  Didik   untuk SMP  dan  SMA penerima BOS  Reguler  yang berbentuk  sekolah  terbuka dihitung berdasarkan  total  jumlah Peserta  Didik  yang disatukan dengan sekolah induk.  Besaran alokasi  Dana  BOS Kinerja  ditetapkan  oleh Menteri. Dalam  hal SDLB,  SMPLB,  SMALB, SLB, Sekolah  Terintegrasi dan  sekolah yang  berada  di Daerah  Khusus  yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didikkurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk  penghitungan besaran  alokasi  Dana BOS  Reguler ditetapkan 60 (enampuluh) Peserta Didik.

 

Adapun Besaran  alokasi Dana  BOP  Kesetaraan menurut  PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022  ini dihitung berdasarkanbesaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing  daerah  dikalikan dengan  jumlah Peserta Didik.  Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan padamasing-masing daerah  ditetapkan olehMenteri.    Peserta Didik  merupakan  Peserta Didik  yang  berusia paling  rendah  7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (duapuluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerimaDana BOP  Kesetaraan berdasarkan  data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. JumlahPeserta Didikuntuk  besaran  alokasi Dana  BOP  Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember2021.

 

Selengkapnya silahkandownload Salinan dan lampiran PermendikbudristekNomor 2 Tahun 2022 Tentang PetunjukTeknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOPPAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional PenyelenggaraanPendidikan Kesetaraan), melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)

Link download lampiran 1 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)

Link download Lampiran 2 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 (Disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun2022. Semoga ada manfaatnya, terima kaish. (rumpunnews.com)




= Baca Juga =