Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG ASESMEN NASIONAL (AN)

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM)


PermendikbudristekNomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM), diterbitkandengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perludilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehinggadapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter pesertadidik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b) bahwa untuk memetakan mutu pendidikansecara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perludilaksanakan asesmen nasional; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8)Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikanperlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional.


Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021Tentang Asesmen Nasional yang dimaksud Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkatAN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjangpendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun tujuan Asesmen Nasional (AN)adalah untuk mengukur: a) hasil belajar kognitif; b( hasil belajar nonkognitif;dan c) kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021Tentang Asesmen Nasional, bahwa Hasil belajar kognitif mencakup literasimembaca dan numerasi. Hasil belajar ini diukur melalui asesmen kompetensiminimum. Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasikarakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila. Hasil belajar nonkognitif diukurmelalui survei karakter. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup:a) iklim keamanan; b) iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan c) prosespembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikandiukur melalui survei lingkungan belajar. AdapunProfil pelajar Pancasila meliputi: a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa serta berakhlak mulia; b) bernalar kritis; c) mandiri; d) kreatif; e) bergotongroyong; dan f) berkebinekaan global.

 

Asesmen Nasional atau ANdilaksanakan pada: satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah padajalur formal; dan program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar danmenengah pada jalur nonformal. AN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)tahun. Jangka waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.

 

Persiapan Asesmen Nasional ANmeliputi: a) penentuan waktu pelaksanaan; b) pendataan peserta AN oleh Kementeriandan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan c) penentuantempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan d) ketersediaan sarana prasaranadan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaanAN. Adapun waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.

 

Berdasarakan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021Tentang Asesmen Nasional, Pendataan peserta AN terdiri dari: a) perwakilanpeserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas); b)pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan c) kepala satuan pendidikan. PesertaAN berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Perwakilanpeserta didik terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerianatau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Perwakilanpeserta didik ditetapkan oleh Kementerian. Pendidik dan kepala satuan pendidikanterdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Tempat pelaksanaan AN merupakantempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai. Ketersediaan saranaprasarana dan sumber daya manusia menjadi tanggung jawab: a) kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang agama; b) Pemerintah Daerah; c) masyarakatpenyelenggara pendidikan; dan d) Kementerian. Adapun Tanggung jawab ketersediaansumber daya AN dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

 

Persiapan ketersediaan sumberdaya pelaksanaan AN dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikandi setiap wilayah. Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayahkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannyasaling berkoordinasi. Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber dayasatuan pendidikan.

 

Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional,bahwa Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui: a) asesmen kompetensi minimum;b) survei karakter; dan c) survei lingkungan belajar. Pelaksanaan AN bagi Pendidikdan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.

 

Asesmen kompetensi minimum untukmengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki olehpeserta didik. Survei karakter merupakan pengukuran karakter yang mencerminkannilai-nilai Pancasila; Sedangkan Survei lingkungan belajar merupakan pengukuranaspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajarpeserta didik.

 

Pelaksanaan AN bagi pesertadidik dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan dilakukan secaramandiri. AN dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.

 

Hasil AN terinput secara sistemdalam basis data Kementerian. Kementerian melakukan analisis hasil AN. Hasil analisisAN digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri. Hasil analisisoleh Kementerian disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuaikewenangannya untuk: a) meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan;dan/atau b) melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.

 

Selanjutnya Permendikbud ristekNomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, juga menyatakan bahwa Petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan AsesmenNasional (AN) Tahun 2021/2022 mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporanhasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.

 

Adapun Pendanaan pelaksanaanAN bersumber dari: a) Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; b) Anggaran danPendapatan Belanja Daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan downloaddan baca Permendikbud ristek Nomor 17Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM) melalui link yang tersedia.




Link download Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021Tentang Asesmen Nasional (AN AKM). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =