Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS BOS KINERJA DAN BOS AFIRMASI TAHUN 2021

Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021


PermendikbudristekNomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS AfirmasiTahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a)bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantupembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupidari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasionalsekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi; b) bahwa agar penyalurandana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolahafirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran,perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolahkinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasidan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaankebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021Tentang Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, yangdimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut DanaBOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuanpendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakanlayanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun Dana Bantuan OperasionalSekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah programpemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengahyang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021,bahwa Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas:a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e) SMA; f) SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Selanjutnyaditegaskan bahwa sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) SekolahPenggerak; b) Sekolah yang memiliki prestasi; dan c) Sekolah yang memiliki mutubaik yang memerlukan sarana sanitasi.

 

Persyaratan SekolahPenggerak yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) telah ditetapkanoleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS RegulerTahun Anggaran 2021. Persyaratan Sekolah yang memiliki prestasi yangkanmenerima BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga)Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atauinternasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkatnasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerakdan SMK Pusat Keunggulan. Persyaratan Sekolah yang memiliki mutu baik yangmemerlukan sarana sanitasi yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagaiberikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2(empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai UjianNasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun2019; c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d) penerima Dana BOS RegulerTahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagaiSekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Adapun Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Kinerja tahun 2021 yang memenuhipersyaratan ditetapkan oleh Menteri.

 

Adapun persyaratan Sekolahpenerima Dana BOS Afirmasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOSAfirmasi Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut: a) berada di Daerah Khususyang ditetapkan oleh Kementerian; b) memiliki proporsi Peserta Didik penerimaProgram Indonesia Pintar yang lebih banyak; c) menerima Dana BOS Reguler TahunAnggaran 2021 yang lebih rendah; dan d) memiliki proporsi guru yang berstatuspegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS Afirmasitahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri. Adapun sekolahyang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkansebagai penerima Dana BOS Kinerja. Begitu pula, sekolah yang telah ditetapkan sebagaipenerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOSAfirmasi.

 

Baca juga! Daftar Nama Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Kota yang ditetapkansebagai Daerah Khusus Berdasarkan SK Mendikbud Nomor 160/P/2021 (DISINI)

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwaAlokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOSKinerja sebesar: a) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuksetiap SD; b) Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuksetiap SMP; c) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan d)Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB,SMALB, dan SLB. Alokasi dana tersenut digunakan untuk mendukung program SekolahPenggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkanoleh Kementerian.

 

Alokasi dana BOS Kinerja untuksekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerjasebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebutdigunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.

 

Alokasi dana BOS Kinerja untuksekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkansebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan programsanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

 

Pelaksanaan penggunaan alokasiDana BOS Kinerja dilaksanakan berdasarkan komponen pada penggunaan Dana BOSReguler. Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Juga ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021,bahawa Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOSAfirmasi sebesar: a) Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD danSMP; b) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan c) Rp60.000.000,00(enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Alokasi dana digunakanuntuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Regulerberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DanaBOS Reguler.

 

Penggunaan Dana BOS Kinerjadan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melaluimekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuanpendidikan. Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakanuntuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yangsah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Permendikbud ristekNomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BantuanOperasional Sekolah BOS Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah BOS AfirmasiTahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di dibawah ini.

 



Link download PermendikbudristekNomor 16 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informai tentangDitegaskan dalam PermendikbudristekNomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS AfirmasiTahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =