Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS TPG GURU DAN TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2022

Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus Guru Tahun 2022


rumpunnews.com Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus Guru Tahun2022merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, danTambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah diubah dengan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk TeknisPenyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah

 

Berdadarkan Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) GuruTahun 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, TunjanganKhusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuanuntuk memberikan pedoman bagi: Kementerian; Pemerintah Daerah; dan SatuanPendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikandasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalampenyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepadaGuru ASN di Daerah.

 

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru AparaturSipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa Penyaluran TunjanganProfesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerahdilaksanakan dengan prinsip: a) tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepatguna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;b) efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimummelalui penggunaan dana; c) efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapatmemberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d) transparan yaitu,keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan aksesinformasi seluas-luasnya; e) akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaandana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangkapencapaian tujuan; dan f) kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yangdilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

A. Tunjangan Profesi Guru

Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (TunjanganProfesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022, GuruASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASN di Daerah yangmenerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memilikisertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawahbinaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat padaDapodik; d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e)melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikansesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengansurat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendahdengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalamsatu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuanpendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Khusus Persyaratanmelaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikansesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dapat dikecualikanbagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022menyatakanbahwa persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

a.Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihandengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulandan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b.Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/ataumagang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;dan/atau

c.Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

 

Tunjangan Profesi diberikandalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. TunjanganProfesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkansetiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesidilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. PenyaluranTunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

B. Tunjangan Khusus

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian TunjanganProfesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil NegaraDi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Guru ASN di Daerahyang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selamamasa penugasan. Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru yang bersangkutan secaranyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima TunjanganKhusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b.mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.memiliki NUPTK; dan

e.melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikandengan surat keputusan mengajar.

 

Tunjangan Khusus diberikan dalambentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. TunjanganKhusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan disalurkansetiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khususdilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. PenyaluranTunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran TunjanganKhusus.

 

 

C. Tambahan Penghasilan Guru

Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, TunjanganKhusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 dinyatakan bahwa Guru ASN diDaerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Tambahan Penghasilan diberikanuntuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru ASN di Daerahyang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b.mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c.belum memiliki sertifikat pendidik;

d.memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

e.memiliki NUPTK;

f.melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuanpendidikan;

g.memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.terdaftar aktif pada Dapodik.

 

Ketentuan persyaratan pemenuhanbeban kerja dikecualikan bagi: a) Guru ASN di Daerah yang mengikutipengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan danpelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapatizin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b) Guru ASN di Daerah yang mengikutiprogram pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuandari pejabat pembina kepegawaian dan/atau c) Guru ASN di Daerah yang bertugas diDaerah Khusus.

 

Tambahan Penghasilan diberikandalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3(tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukanoleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tambahan Penghasilandilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

 

Tahapan penyaluran TunjanganProfesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Adapun Alokasi Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah ditetapkan setiaptahun anggaran berkenaan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PermendikbudristekNomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan PenghasilanGuru Tahun 2022, juga menyatakan bahwa Guru ASN di Daerah yangmelaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaipelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, danTambahan Penghasilan. Cuti tersebut dapat berupa cuti tahunan; cuti besar; cutisakit; cuti melahirkan; cuti karena alasan penting; dan cuti bersama. Namunketentuan ini dikecualikan untuk Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti diluartanggungan negara. Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti studi sesuaidengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap memperoleh TunjanganProfesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

 

Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, danTambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah: a) meninggaldunia; b) mencapai batas usia pensiun; c) mengundurkan diri atas permintaansendiri; d) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap; e) mendapat tugas belajar; dan/atau f) tidaklagi menduduki jabatan fungsional guru. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhiketentuan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas dilakukan pada bulanberikutnya. Sedangkan Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, TunjanganKhusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukanpada bulan berkenaan. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, TunjanganKhusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhiketentuan sebagaimana huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejakmelaksanakan tugas belajar.

 

Penerima Tunjangan Profesi, TunjanganKhusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Harus diingat bahwaberdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun2022, Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri iniharus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau TambahanPenghasilan yang telah diterimanya. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,dan/atau Tambahan Penghasilan terhitung secara kumulatif sejak terjadiketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus Guru Tahun 2022 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 4 Tahun 2022Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya,terima kasih. rumpunnews.com




= Baca Juga =