Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022


rumpunnews.com Dalam Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik BidangPendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk operasional DAKFisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalammelaksanakan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikandilaksanakan dengan prinsip: a) efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengankebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan; b) efisienyaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yangtersedia; c) transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasiaspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah; d) akuntabel yaitupelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkanpertimbangan yang logis; e) kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; f) kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan cirikhas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasidan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal; g) kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaankegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atauwarga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan h) keamanandan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan wargasekolah dalam pembangunannya.

 

Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk OperasionalDana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, bahwa SasaranDAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh PemerintahDaerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuaistandar nasional pendidikan. Satuan Pendidikan tersebut dapat berbentuk TK, SD,SMP, SKB, PKBM, SMA, SMK, dan SLB. Satuan Pendidikan tersebut harus memenuhikriteria sebagai berikut: a) masih beroperasi; b) memiliki peserta didik palingsedikit: 1) 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi; 2) 60(enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerahafirmasi; dan 3) 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM; c) memiliki Nomor PokokSekolah Nasional (NPSN); d) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik dalam 2(dua) tahun terakhir; e) menerima bantuan operasional sekolah atau bantuanoperasional pendidikan; f) memiliki akreditasi paling rendah: 1) B untuk TKyang diselenggarakan oleh masyarakat dan 2) A untuk PKBM; g) tidak menerima bantuanuntuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatandan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahunanggaran yang sama; h) diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan danInformasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik; i) memiliki bangunan yang beradadi atas tanah yang tidak dalam sengketa; j) memiliki bangunan yang berada diatas tanah dengan hak atas tanahnya: 1) atas nama pemerintah daerah/unitpelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri; 2) atas nama yayasanatau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh masyarakat; atau khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanahdapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atastanah adat oleh pejabat yang berwenang; k) belum memiliki sarana dan/atau prasaranayang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standarnasional pendidikan; dan l) sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunanoleh Dinas bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan untuk satuanpendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran2022, menyatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas DAK Fisiksubbidang: PAUD; SD; SMP; SKB; SMA; SMK; dan SLB. Subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikanberupa menu kegiatan revitalisasi masing-masing Satuan Pendidikan dengan rincian:a) rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; b) pembangunan prasaranapembelajaran dan prasarana penunjang; dan c) pengadaan sarana pembelajaran.

 

Rincian menu kegiatan revitalisasisubbidang DAK fisik bidang pendidikan masing-masing Satuan Pendidikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai denganLampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini. Selain rincian menu kegiatan tersebut, rincian menu kegiatan masing-masingsubbidang meliputi:

a.kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;

b.pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan

c.pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media pendidikan.

 

Rincian menu kegiatan masing-masingsubbidang kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, pembangunanruang pusat sumber pendidikan inklusif, dan pengadaan peralatan teknologi, informasi,dan komunikasi, dan media pendidikan. tercantum dalam Lampiran VIII sampai denganLampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TahunAnggaran 2022 dalam bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik BidangPendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasikegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidangDAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian. DAK Fisik Bidang Pendidikandilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara:swakelola dan/atau penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam hal DAK FisikBidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola melibatkan SatuanPendidikan, maka pelaksanaan swakelola harus mendapat persetujuan kepala SatuanPendidikan.

 

Pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaanDAK Fisik Bidang Pendidikan harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat menggunakanpaling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan pada setiapsubbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung denganpelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan. Kegiatanpenunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik BidangPendidikan terdiri atas: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitubiaya untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansikonstruksi; b) biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaanbarang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia,sampai dengan serah terima hasil pekerjaan; c) jasa pendamping/fasilitator non aparatursipil negara yaitu biaya personil yang berstatus bukan aparatur sipil negarayang membantu Dinas dalam rangka mendampingi/memfasilitasi penyelenggaraswakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakanuntuk jasa konsultan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proseskegiatan berlangsung; e) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitubiaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas dalamrangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauandan evaluasi; dan/atau; f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalamrangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinaske/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya.

 

Dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik BidangPendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertugasdan bertanggungjawab dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Tugas dantanggung jawab pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan meliputi: a. persiapanteknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi. Tugas dantanggung jawab pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkandownload Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Permendikbudristek Nomor 3Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik BidangPendidikan Tahun Anggaran 2022, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Salinan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DanaAlokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 (disini)

Lampiran1 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Rincian Menu Kegiatan RevitalisasiPada Subbidang Pendidikan Anak Usia Dini (disini)

Lampiran2 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Rincian Menu Kegiatan Revitalisasi PadaSubbidang Sekolah Dasar (disini)

Lampiran3 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Rincian Menu Kegiatan Revitalisasi PadaSubbidang Sekolah Menengah Pertama (disini)

Lampiran4 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Rincian Menu Kegiatan Revitalisasi PadaSubbidang Sanggar Kegiatan Belajar (disini)

Lampiran5 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Rincian Menu Kegiatan Revitalisasi PadaSubbidang Sekolah Menengah Atas (disini)

Lampiran6 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Rincian Menu Kegiatan Revitalisasi PadaSubbidang Sekolah Menengah Kejuruan (disini)

Lampiran7 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Rincian Menu Kegiatan Revitalisasi PadaSubbidang Sekolah Luar Biasa (disini)

Lampiran8 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Kelengkapan Prasarana Dan SaranaPemanfaatan Bangunan Gedung (disini)

Lampiran9 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Pembangunan Ruang Pusat SumberPendidikan Inklusif (disini)

Lampiran10 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Pengadaan Peralatan Teknologi,Informasi Dan Komunikasi Dan Media Pendidikan (disini)

Lampiran11 Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022 Tata Cara Penghitungan Capaian JangkaPendek (Immediate Outcome) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TahunAnggaran 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TahunAnggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. rumpunnews.com



= Baca Juga =