Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH

Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


rumpunnews.com Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah, yang dimaksud Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yangmemuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya PemajuanKebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan Pemajuan Kebudayaan adalahupaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradabandunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

 

Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan DanEvaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, bahwa Pemantauan danevaluasi bertujuan memastikan terwujudnya sinkronisasi pelaksanaan Pokok PikiranKebudayaan Daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam PemajuanKebudayaan.

 

Pemantauan dan evaluasiterhadap pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dilakukan melaluikegiatan: a) pengamatan; b) pengidentifikasian; c) pencatatan; d) penganalisisan;dan e) penilaian. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Pokok Pikiran KebudayaanDaerah yang telah ditetapkan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. AdapunPokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan meliputi pelaksanaan PokokPikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah provinsi. Sedangkan Dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJMDkabupaten/kota dan provinsi dan RKPD kabupaten/kota dan provinsi.

 

Selanjutnya PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan DanEvaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, menyatakan bahwa Pemantauandan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukansecara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh gubernur sebagai wakil PemerintahPusat. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsidilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Menteri. Dalam melakukan pemantauandan evaluasi Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang dalam negeri. Kewenangan pemantauan dan evaluasi pelaksanaanPokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi oleh Menteri didelegasikan kepadaDirektur Jenderal.

 

Gubernur sebagai wakil PemerintahPusat menurut Permendikbud ristek Nomor1 Tahun 2022, harus membentuk timpemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Susunan keanggotaantim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah terdiriatas: a) gubernur sebagai pembina; b) sekretaris daerah sebagai penanggungjawab; c) kepala dinas yang membidangi urusan kebudayaan sebagai ketua; d) inspekturdaerah sebagai wakil ketua merangkap anggota; e) kepala badan pengelolakeuangan dan aset daerah sebagai anggota; dan f) kepala biro pemerintahansebagai anggota.

 

Susunan keanggotaansebagaimana dimaksud di atas dan tata kerja tim pemantauan dan evaluasipelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ditetapkan dengan KeputusanGubernur.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah bahwa Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah dilakukan melalui tahapan: a) pengumpulan data; b) pemeriksaan; c) penilaian;dan d) pelaporan. Pengumpulan data dilakukan terhadap Borang Identifikasi danBorang Capaian. Format Borang Identifikasi dan format Borang Capaian tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bupati/wali kota melakukan pengisianBorang Identifikasi dan Borang Capaian pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah kabupaten/kota. Borang Identifikasi memuat: a) informasi umum PokokPikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; b) sinkronisasi Pokok Pikiran KebudayaanDaerah kabupaten/kota dengan dokumen perencanaan pembangunan daerahkabupaten/kota; c) target capaian program bidang kebudayaan; dan d) alokasianggaran program bidang kebudayaan. Borang Capaian memuat: a) pelaksanaan programbidang kebudayaan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota;b) realisasi capaian program bidang kebudayaan; dan c) realisasi anggaranprogram bidang kebudayaan.

 

Borang Identifikasi dan BorangCapaian di Kabupaten/Kota yang telah diisi disampaikan kepada gubernur sebagaiwakil Pemerintah Pusat. Borang Identifikasi disampaikan paling lambat bulan Januaripada tahun berjalan. Borang Capaian disampaikan paling lambat bulan Januaripada tahun berikutnya.

 

Gubernur melakukan pengisianBorang Identifikasi dan Borang Capaian pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah provinsi. Borang Identifikasi memuat: a) informasi umum Pokok PikiranKebudayaan Daerah provinsi; b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahprovinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi; c) targetcapaian program bidang kebudayaan; dan d) alokasi anggaran program bidangkebudayaan. Borang Capaian memuat: a) pelaksanaan program bidang kebudayaan dalamdokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi; b) realisasi capaian programbidang kebudayaan; dan c. realisasi anggaran program bidang kebudayaan.

 

Selanjutnya Borang Identifikasidan Borang Capaian yang telah diisi disampaikan kepada Direktur Jenderal. BorangIdentifikasi disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berjalan. BorangCapaian disampaikan paling lambat bulan Januari pada tahun berikutnya.

 

Hasil pengumpulan databerupa: a) data Borang Identifikasi dan data Borang Capaian yang telah diisioleh bupati/wali kota; dan b) data Borang Identifikasi dan data Borang Capaianyang telah diisi oleh gubernur. Hasil pengumpulan data di tingkatKabupaten/Kota menjadi bahan bagi tim pemantauan dan evaluasi melakukan pemantauandan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Hasil pengumpulandata ditingkat provinsi menjadi bahan bagi Direktur Jenderal melakukanpemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

 

Tim pemantauan dan evaluasimelakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan:a) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan; dan b)dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Direktur Jenderal melakukanpemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pengumpulan data dengan: a) Pokok PikiranKebudayaan Daerah provinsi yang telah ditetapkan; dan b) dokumen perencanaan pembangunandaerah provinsi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Instrumen Pemantauan danEvaluasi untuk dilakukan penilaian.

 

Tim pemantauan dan evaluasi melakukanpenilaian terhadap hasil pemeriksaan. Penilaian diberikan berdasarkan kriteria:a) kesesuaian proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;b) sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dengan dokumen perencanaanpembangunan daerah kabupaten/kota; dan c) capaian pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah kabupaten/kota.

 

Direktur Jenderal melakukan penilaianterhadap hasil pemeriksaan, Penilaian diberikan berdasarkan kriteria: a) kesesuaianproses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; b) sinkronisasi PokokPikiran Kebudayaan Daerah provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunandaerah provinsi; dan c) capaian pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerahprovinsi. Adapun Format Instrumen Pemantauan dan Evaluasi memuat pemeriksaandan penilaian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkandownload adan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, DanTeknologi Permendikbudristek Nomor 1Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok PikiranKebudayaan Daerah

 



Link download Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran KebudayaanDaerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. rumpunnews.com




= Baca Juga =