PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK
BerdasarkanPermendikbud Nomor 1 Tahun 2021 TentangJuknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, yang dimaksud PenerimaanPeserta Didik Baru di sini adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD,SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel.Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancanguntuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Baca Edaran! Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januri 2022 bahwa Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun pelajaran 2022/2023 masih menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (disini)
Ditegaskandalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021Tentang Juknis Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) Pada TamanKanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Atas (SMA), danSekolah Menengah Kejuruan (SMK)Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratanusia:
a.paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompokA; dan
b.paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calonpeserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a.7 (tujuh) tahun; atau
b.paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalampelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1(satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratanusia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikanmenjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahunberjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakatistimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis daripsikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapatdilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
KhususCalon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMKTahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagaicalon peserta didik SMP adalah.
a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;dan
b.telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
UntukCalon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhipersyaratan:
a.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahunberjalan; dan
b.telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
KhususSMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentudapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didikbaru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratanusia dibuktikan dengan:
a.akta kelahiran; atau
b.surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisiroleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengandomisili calon peserta didik.
Persyaratanusia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c.berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SelanjutnyaPermendikbud Nomor 1 Tahun 2021Tentang Juknis Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) Pada TamanKanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SekolahMenengah Atas (SMA), dan SekolahMenengah Kejuruan (SMK) TahunPelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas,calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yangberasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izinbelajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a.direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, danpendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b.direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didikbaru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negaraIndonesia dan warga negara asing.
Bagisekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasipendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakanoleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warganegara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupaperingatan tertulis.
Calonpeserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuanpersyaratan:
a.batas usia
b.ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
TentangJalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 TentangPetunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwaPPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaranPPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalurzonasi terdiri atas:
a.jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampungsekolah;
b.jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;dan
c.jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampungsekolah.
Jalurafirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalurperpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari dayatampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, PemerintahDaerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalurpendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuanmengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orangtua/wali; dan/atau prestasi ) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a.SMK;
b.satuan pendidikan kerja sama;
c.sekolah Indonesia di luar negeri;
d.sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e.sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f.sekolah berasrama;
g.sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h.sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuanjumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualianketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah yang ada di daerah yang jumlah pendudukusia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik ditetapkan olehPemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
a.direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, danpendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
b.direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaranPPDB SMK.
PemerintahDaerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaanPPDB. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan olehmasyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penjelasanlebih lanjut tentang Jalur Zonasi menurut PermendikbudNomor 1 Tahun 2021 Tentang JuknisPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SekolahDasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagicalon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yangditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat padakartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggalpendaftaran PPDB. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didikkarena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Suratketerangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun wargayang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yangberwenang. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa pesertadidik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannyasurat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memilikikartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kotayang sama dengan sekolah asal.
Calonpeserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1(satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasidalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukanpendaftaran PPDB melalui:
a.jalur afirmasi; atau
b.jalur prestasi,
diluar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapanwilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengansekolah. Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan:
a.sebaran sekolah;
b.data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c.kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anakusia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
PemerintahDaerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalampenetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan memastikansemua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telahditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1(satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkanwilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah ataukelompok kerja kepala sekolah. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsiatau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapatdilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
PemerintahDaerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksanateknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar danpendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasanlebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMKTahun Pelajaran 2022/2023, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkanbagi calon peserta didik baru:
a.berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b.penyandang disabilitas.
Pesertadidik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalamdan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Dalam hal calon peserta didikyang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasiyang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukandengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekatdengan sekolah.
Pesertadidik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
a.bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampudari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b.surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diprosessecara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam programpenanganan keluarga tidak mampu.
Dalamhal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganankeluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasidata dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didikdalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Penjelasanlebih lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 TentangJuknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Perpindahan tugasorang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalurperpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calonpeserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didikdalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggalcalon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Terkaitjalur Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor1 Tahun 2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK TahunPelajaran 2022/2023, bahwa bahwa PPDB melalui jalur dalam Pasal 12 ayat (2)huruf d ditentukan berdasarkan:
a.rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor pesertadidik dari sekolah asal (Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semesterterakhir.)
b.prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasiditerbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pemalsuanbukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
BerdasarkanPermendikbud Nomor 1 Tahun 2021Tentang Juknis Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB) Pada TamanKanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)tahun pelajaran 2021/2022, dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulisatau tes kemampuan akademik. Adpun tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta DidikBaru meliputi: pengumuman pendaftaran; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalurpendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang.
Selengkapnyasilahkan download Permendikbud Nomor 1Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 melaluilink yang tersedia di bawah ini
Linkdownload Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021(DISINI)
Baca Edaran! Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januri 2022 bahwa Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun pelajaran 2022/2023 masih menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (disini)
Demikianinformasi tentang Permendikbud Nomor 1Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Semogaada manfaatnya.