PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERDA APBD, PERUBAHAN APBD, PENJABARAN APBD, DAN PENJABARAN PERUBAHAN APBD
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RancanganPerda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah.
Dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang TataCara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Rancangan Perda Perubahan APBD, RancanganPeraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD,dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a) memberikan pedomandalam melakukan evaluasi atas rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perdatentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD, dan rancanganPerkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan b) memberikan kepastian hukum terhadapPerda tentang APBD, Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD,dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD,KUA, PPAS, dan RPJMD.
Ditegaskan dalamPasal 3 bahwa Peraturan Menteri DalamNegeri – Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RancanganPerda Tentang APBD, Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD, Rancangan PeraturanKepala Daerah Tentang Penjabaran APBD, Dan Rancangan Peraturan Kepala DaerahTentang Penjabaran Perubahan APBD ini mengatur mengenai: a) kewenanganevaluasi; b) evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkadatentang penjabaran APBD; c) evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD danrancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; dan d) pengesahan rancanganPerkada tentang APBD dan rancangan Perkada tentang perubahan APBD.
Menteri berwenang melakukanevaluasi terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD, rancangan Perda provinsitentang perubahan APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, danrancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, sertapengesahan rancangan Perkada provinsi tentang APBD dan rancangan Perkadaprovinsi tentang perubahan APBD. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenangmelakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, rancanganPerda kabupaten/kota tentang perubahan APBD, rancangan peraturan bupati/wali kotatentang penjabaran APBD, dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentangpenjabaran perubahan APBD serta pengesahan rancangan Perkada kabupaten/kotatentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota.
Diuraikan lebihlanjut dalam Peraturan Menteri DalamNegeri – Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi RancanganPeraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, RancanganPeraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Pelaksanaanevaluasi dilaksanakan oleh tim evaluasi. Tim evaluasi di lingkungan Kementeriandengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementeriansebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan. Tim evaluasi di lingkungan Pemerintah Daerahprovinsi dengan melibatkan wakil dari unsur pejabat dan/atau staf di lingkunganPemerintah Daerah provinsi bersangkutan sesuai kebutuhan. Tim evaluasi dilingkungan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Tim evaluasi dilingkungan Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagaiwakil pemerintah pusat.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri –Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 pdf, disampaikan bahwa Rancangan Perda provinsi tentangAPBD yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD dan rancanganperaturan gubernur tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lama3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentangAPBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD untuk dievaluasisebelum ditetapkan oleh gubernur. Rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancanganperaturan gubernur tentang penjabaran APBD tersebut, disertai dengan dokumen RKPD,KUA, dan PPAS yang disepakati antara gubernur dan DPRD. Selain dokumen di atas,rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaranAPBD juga disertai dengan dokumen:
a. surat gubernur perihalpermohonan evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan gubernurtentang penjabaran APBD kepada Menteri;
b. surat gubernur perihalpenyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD;
c. nota kesepakatanKUA dan PPAS;
d. surat gubernur perihalpenyampaian rancangan Perda provinsi tentang APBD kepada DPRD;
e. persetujuan bersamaantara gubernur dan DPRD terhadap rancangan Perda provinsi tentang APBD;
f. RPJMD;
g. risalah rapat;
h. nota keuangan;
i. pengantar notakeuangan;
j. tabel tahapan danjadwal proses penyusunan APBD;
k. daftar sinkronisasikebijakan Pemerintah Daerah provinsi dengan kebijakan pemerintah pusat;
l. tabel konsistensi program,kegiatan, dan sub kegiatan pada RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, dan RAPBD;
m. tabel formatperhitungan alokasi fungsi pendidikan;
n. tabel format perhitunganalokasi anggaran kesehatan;
o. tabel alokasi belanjaDaerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal; dan
p. dokumen pendukung lainnyasesuai dengan kebutuhan evaluasi.
Rancangan Perda provinsitentang APBD, rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, dan dokumenserta dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 2 (dua) dansoftcopy dalam bentuk portable document format (PDF). Penyampaian untuk bentuk hardcopydisampaikan melalui unit layanan administrasi dan untuk bentuk softcopydisampaikan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.
Evaluasi rancangan Perdaprovinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBDdilaksanakan setelah dokumen diterima secara lengkap dan sah.
Pelaksanaan evaluasiterhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur dilakukan untukmenguji kesesuaian rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturangubernur tentang penjabaran APBD dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi;
b. kepentingan umum;
c. RKPD, KUA, dan PPAS; dan
d. RPJMD.
Ketentuan mengenaipedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 ini.
Dalam melaksanakan evaluasi,Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan. Selain dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang keuangan , Menteri juga dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kepala badan yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerahdan pembangunan nasional, dan kepala lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahandan pemberantasan tindak pidana korupsi. Koordinasi dengan menteri, kepala badan,dan kepala lembaga negara dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam rangka evaluasiAPBD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam hal diperlukan,Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dapat meminta penjelasankepada gubernur mengenai rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturangubernur tentang penjabaran APBD. Pelaksanaan penjelasan, dapat dilaksanakansecara virtual berbasis teknologi informasi.
Adapun Pelaksanaan evaluasirancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentangpenjabaran APBD dilaksanakan secara elektronik melalui lamansipd.kemendagri.go.id. Dalam pelaksanaan evaluasi, tim evaluasi mengambil informasiyang diperlukan melalui laman sipd.kemendagri.go.id.
Selengkapnya silahkandownload dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri – Permendagri Nomor 9 Tahun2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang PerubahanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala DaerahTentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan RancanganPeraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang TataCara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan PenjabaranPerubahan APBD (DISINI)
Demikian informasitentang Peraturan Menteri Dalam Negeri – PermendagriNomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang APBD,Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala DaerahTentang Penjabaran APBD, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah TentangPenjabaran Perubahan APBD. Semoga informasi ini ada manfaatnya.