PERMENDAGRI NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 TentangPedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencanakeuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman PenyusunanAPBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerahdalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah kepaladaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Peraturan Mendagriatau Permendagri Nomor 27 Tahun 2021Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah meliputi: a) sinkronisasikebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b). prinsippenyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e)hal khusus lainnya. Adapun Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini.
Penyusunan APBD tahun anggaran2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaransementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalamrencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukanmelalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, menyatakanbahwa 1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja danpembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah danorganisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaanpada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yangdituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusunAPBD tahun anggaran 2022 mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penangananpandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dandampaknya paling sedikit meliputi: a) dukungan program pemulihan ekonomi daerahterkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomiuntuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangikesenjangan penyediaan layanan publik; b) perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomimasyarakat; c) dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019; d) dukungankelurahan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk pos komandotingkat kelurahan; e) insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penangananpandemi Corona Virus Disease 2019; dan f) belanja kesehatan lainnya sesuaikegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selengkapnya silahkandownload dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 TentangPedoman Penyusunan AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2022, melalui linkyang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 TentangPedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMendagri atau Permendagri Nomor 27 Tahun2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.