Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT

Permendagri Nomor 12 Tahun 2021


Peraturan Menteri DalamNegeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil PemerintahPusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

 

Berdasarkan PermendagriNomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur SebagaiWakil Pemerintah Pusat, yangdimaksud dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil PemerintahPusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernurdan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum,sedangkan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerahotonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan PemerintahPusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakansebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.


Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP dalammenyelenggarakan tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPPmemiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasansebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangkamewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin olehSekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas:

a. sekretariat; dan

b. Unit Kerja paling banyak 5 (lima).

 

Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atauGWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkandengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan fungsi PerangkatGWPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.

 

Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada GWPP. Pertanggungjawaban pelaksanaantugas disampaikan kepada GWPP melalui Sekretaris GWPP. Sekretariat dilaksanakanoleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. Sekretariat mempunyaitugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. Dalammelaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian penyusunan perencanaanprogram dan anggaran Perangkat GWPP;

b. pengelolaan urusan tata usaha,perlengkapan dan rumah tangga;

c. pelayanan administrasi keuangan;

d. inventarisasi pelaporan pertanggungjawabanpelaksanaan tugas dan fungsi perangkat GWPP;

e. penyusunan laporan kinerja dankeuangan;

f. pengelolaan data dan informasi;

g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaantugas dan wewenang GWPP; dan

h. pelaksanaan fungsi lain dariGWPP.

 

Unit Kerja meliputi bidang:

a. pemerintahan;

b. hukum dan organisasi;

c. keuangan;

d. perencanaan; dan

e. pengawasan.

 

Unit Kerja bidang pemerintahan dipimpin dandikoordinasikan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. UnitKerja bidang pemerintahan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsiyang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pemerintahan mempunyaitugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang GWPP di bidang pemerintahan. Dalammelaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan rekomendasi persetujuanpembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikaluntuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikaloleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. penyiapan dan koordinasi kegiatanpelantikan kepala instansi vertikal dari Kementerian dan lembaga pemerintahnonkementerian yang ditugaskan di daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untukkepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dankepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secarategas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

c. penyiapan pelaksanaanpelantikan bupati/wali kota;

d. penyiapan dan fasilitasi koordinasikegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerahkabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;

e. penyiapan fasilitasi penyelesaianperselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kotadalam 1 (satu) daerah provinsi;

f. fasilitasi penerimaanpertanggungjawaban bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umumuntuk diteruskan kepada Menteri;

g. penyiapan rekomendasi pemberhentianbupati/wali kota kepada Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota;

h. penyiapan rekomendasi penjabatbupati/wali kota kepada Menteri apabila bupati/wali kota diberhentikan sementaradan tidak ada wakil bupati/wali kota;

i. penyiapan rekomendasipemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota DPRDkabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota;

j. penyiapan penyampaian namaanggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepadaMenteri, serta rekomendasi pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota;

k. penyiapan rekomendasi peresmianketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota;

l. penyiapan rekomendasi penunjukanpenjabat sekretaris daerah provinsi untuk persetujuan Menteri dan persetujuan penjabatsekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk bupati/wali kota;

m. penyiapan rekomendasi pengangkatandan/atau pelantikan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkatdan/atau dilantik oleh bupati/wali kota;

n. penyiapan pelaksanaan pemantauandan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satuprovinsi;

o. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kotadengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerjapenyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan

p. melaksanakan fungsi lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang hukum dan organisasi dipimpin dan dikoordinasikanoleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang hukum. Unit Kerja bidang hukum danorganisasi memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyaitugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang hukum dan organisasi mempunyai tugasmembantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat(GWPP) di bidang hukum dan organisasi. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidanghukum dan organisasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan rekomendasi pembatalanperaturan bupati/wali kota;

b. penyiapan rekomendasi persetujuanterhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkatdaerah kabupaten/kota;

c. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaanpengawasan terhadap Perda kabupaten/kota;

d. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pajakdaerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

e. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/ kota;

f. penyiapan rekomendasi Perdakabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk mendapatpersetujuan;

g. penyiapan rekomendasi pembatalankeputusan bupati/wali kota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai denganketentuan;

h. penyiapan pemberian nomor registerterhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;

i. penyiapan dan fasilitasi penyampaianlaporan Perda kabupaten/kota yang telah mendapat nomor register secara berkalakepada Menteri;

j. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh PemerintahDaerah kabupaten/kota; dan

k. melaksanakan fungsi lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang keuangan dipimpin dandikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjangurusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset atau sebutan lain. Unit Kerjabidang keuangan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yangmempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang keuangan mempunyaitugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil PemerintahPusat (GWPP) di bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidangkeuangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahanAPBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

b. penyiapan pelaksanaan pemberdayaandan fasilitasi daerah kabupaten/kota;

c. penyiapan pelaksanaan fasilitasikhusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telahdibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya;

d. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batasmaksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah; dan

e. melaksanakan fungsi lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang perencanaan dipimpin dandikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjangurusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan daerah. Unit Kerja bidangperencanaan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyaitugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang perencanaan mempunyai tugasmembantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat(GWPP) di bidang perencanaan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidangperencanaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan koordinasipenyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerahprovinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;

b. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD;

c. penyiapan pemberian rekomendasiatas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;

d. penyiapan dan koordinasipembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota;

e. penyiapan dan fasilitasipelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang tata ruangdaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. penyiapan dan koordinasi pelaksanaanpembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan olehPemerintah Pusat;

g. penyiapan dan koordinasiteknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerahkabupaten/kota lingkup daerah provinsi; dan

h. melaksanakan fungsi lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Unit Kerja bidang pengawasan dipimpin dandikoordinasikan oleh inspektorat daerah provinsi. Unit Kerja bidang pengawasan memilikianggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas danfungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pengawasan mempunyai tugas membantumelaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)di bidang pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pengawasanmenyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan pemberian penghargaanatau pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraanPemerintahan Daerah;

b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaanmonitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerahkabupaten/kota yang ada di wilayahnya;

c. penyiapan pengenaan sanksi administrasiberupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporanpenyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. penyiapan pengen aan sanksi administrasiberupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota berdasarkan laporan DPRD atastidak diterimanya penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi;

e. penyiapan pengenaan sanksi kepadapenyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perdayang telah dibatalkan;

f. penyiapan pengenaan sanksikepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepaladaerah yang telah diundangkan;

g. penyiapan pengenaan sanksi administratifberupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkaninformasi tentang pelayanan publik;

h. penyiapan pengenaan sanksi administratifkepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan;

i. penyiapan pengenaan sanksi administratifkepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional;

j. penyiapan pengenaan sanksi administratifkepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah daninformasi keuangan daerah; dan

k. melaksanakan fungsi lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021


Struktur Organisasi dan TataKerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi terbaru berdasar PermendagriNomor 12 Tahun 2021 pdf dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 TentangPelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. GWPP (Gubernur Sebagai WakilPemerintah Pusat) dalam menyelenggarakantugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantuGWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukungtercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-citadan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPPterdiri atas: sekretariat; dan Unit Kerja paling banyak 5 (lima).

 

Perangkat GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas danwewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenaisusunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintahan Provinsi tercantumdalam Lampiran PermendagriNomor 12 Tahun 2021 ini.

 

Bagi Anda yang ingin mengetahui Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi terbaruberdasar Permendagri Nomor 12Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 silahkan downloadPermendagri Nomor 12 Tahun2021 melalui link yangtersedia di bawah ini.

 



Link download Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 pdf(disini)

 

Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai WakilPemerintah Pusat. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =