PERMEN KKP NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diterbitkan untukmenindaklanjuti ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Dalam Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) JabatanFungsional Pengawas Perikanan dan angka Kreditnya, dinyatakan bahwa PetunjukTeknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan digunakan sebagai pedoman bagi: a)Pengawas Perikanan; b) pejabat yang membidangi kepegawaian; c) pejabat yang berkepentingandi lingkungan Kementerian; dan d) instansi terkait, dalam melaksanakan kegiatandan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan FungsionalPengawas Perikanan dan angka Kreditnya, bahwa Petunjuk Teknis JabatanFungsional Pengawas Perikanan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PETUNJUK TEKNIS JABATANFUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
BAB III PENUTUP
Petunjuk Teknis JabatanFungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamlampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan FungsionalPengawas Perikanan dan angka Kreditnya, menegaskan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikananuntuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yangdimiliki berdasarkan penetapan Pejabat yang Berwenang menetapkan angka kredit. JenjangJabatan Fungsional Pengawas Perikanan dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkatjenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu pada pedomanpembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Perikanan melaksanakankegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis olehpimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuaidengan jenjang jabatannya. Pengecualian dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pengawas Perikanan yang melaksanakankegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan yangdilakukan; dan
b. Pengawas Perikanan yang melaksanakankegiatan satu tingkat dibawah jenjang jabatannya Angka Kredit yang diperoleh ditetapkansama dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Selanjutnya PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKKP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan FungsionalPengawas Perikanan dan angka Kreditnya, menyatakan bahwa dalam memberikan angkakredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: unsur utama dan unsur penunjang. Unsurutama terdiri atas: pendidikan, Pengawasan Perikanan dan pengembangan profesi. Unsurpenunjang terdiri atas: pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihanfungsional/teknis dibidang Pengawasan Perikanan; peran serta dalam seminar/Lokakaryadibidang Pengawasan Perikanan; keanggotaan dalam organisasi profesi JabatanFungsional Pengawas Perikanan; keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja JabatanFungsional Pengawas Perikanan; perolehan penghargaan/tanda jasa; dan perolehanijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidaktermasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen),dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen) merupakan kegiatanPengawasan Perikanan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsurPengembangan Profesi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, dan kegiatanunsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).
Pada saat Peraturan Menteri inimulai berlaku, usulan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yangdiusulkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinilai berdasarkan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang Petunjuk TeknisJabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penataan Peraturan Perundang-undanganKelautan dan Perikanan. Serta pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 tentang PetunjukTeknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-undanganKelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2016 Tahun 1953),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkandownload salinan dan lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 pdf tentangPetunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan angkaKreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan danlampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 6 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKKP Nomor 6 Tahun 2021 pdf tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan FungsionalPengawas Perikanan dan angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.