PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PPNomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dimaksud Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindarilarangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun yangdimaksud Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNSyang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan DisiplinPNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan hukuman disiplinadalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNSkarena melanggar peraturan Disiplin PNS.
Adapun kewajiban PNS menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan Pemerintah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakankebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaatiketentuan peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas kedinasan denganpenuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkanintegritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepadasetiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasiajabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain memenuhi kewajiban tersebutdi atas, PNS wajib: a) menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b)menghadiri menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) mengutamakankepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;d) melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yangdapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e)melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g)menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; h)memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan i) menolaksegala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecualipenghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Sedangkan larangan bagi PNS menuutu Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah a) menyalahgunakanwewenang; b) menjadiperantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain denganmenggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingandengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d) bekerjapada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskanoleh Pejabat Pembina Kepegawaian; e) bekerja pada perusahaan asing, konsultanasing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PejabatPembina Kepegawaian; f) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataumeminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau suratberharga milik negara secara tidak sah; g) melakukan pungutan di luarketentuan; h) melakukan kegiatan yang merugikan negara; i) bertindaksewenang-wenang terhadap bawahan; j) menghalangi berjalannya tugas kedinasan; k)menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; l) memintasesuatu yang berhubungan dengan jabatan; m) melakukan tindakan atau tidakmelakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan n)memberikan dukungan kepada calon Presiden/WakilPresiden, calon KepalaDaerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calonanggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan RalryatDaerah dengan cara: (1) ikut kampanye; (2) menjadi peserta kampanye denganmenggunakan atribut partai atau atribut PNS; (3) sebagai peserta kampanyedengan mengerahkan PNS lain; (4) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitasnegara; (5) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan ataumerugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;(6) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangancalon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanyemeliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNSdalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (7)memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau SuratKeterangan Tanda Penduduk.
Dalam Peraturan Pemerintah PPNomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat 3 jenis HukumanDisiplin yakni . Hukuman Disiplin ringan; Hukuman Disiplin sedang; atau HukumanDisiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: teguran lisan; tegurantertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplinsedang terdiri atas: a) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluhlima persen) selama 6 (enam) bulan; b) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%(dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau c) pemotongan tunjangankinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Sedangkanjenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebihrendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadijabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman Disiplin ringandijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) melaksanakan kebijakan yangditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang apabila pelanggaran berdampaknegatif pada Unit Kerja; b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan apabilapelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; c) melaksanakan tugas kedinasandengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabilapelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; d) menunjukkan integritas danketeladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang,baik di dalam maupun di luar kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatifpada Unit Kerja; e) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakanrahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabilapelanggaran berdampak negatif pada Unit Keda; dan f) bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampaknegatif pada Unit Kerja.
Hukuman Disiplin ringan dijatuhkanbagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) mengutamakan kepentingan negaradaripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaranberdampak negatif pada Unit Kerja; b) Masuk Keda dan menaati ketentuan jamkerja yang berdampak pada Unit Kerja berupa: (1) teguran lisan bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) harikeda dalam 1 (satu) tahun; (2) teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerjatanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam)hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pernyataan tidak puas secara tertulisbagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7(tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; c)menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya apabilapelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan d) memberikan kesempatankepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi apabila pelanggaran berdampaknegatif pada Unit Kerja.
Hukuman Disiplin sedangdijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) menjaga persatuan dankesatuan bangsa apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atauinstansi yang bersangkutan; b) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabatpemerintah yang berwenang apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansiyang bersangkutan; c) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan apabilapelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d) melaksanakantugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawabapabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e)menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dantindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan apabilapelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f) menyimpanrahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif padainstansi yang bersangkutan; dan g) bersedia ditempatkan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia apabila pelanggaran berdampak negatif padainstansi yang bersangkutan.
Hukuman Disiplin Sedang dijatuhkanbagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) menghadiri dan mengucapkansumpah/janji PNS apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; b)menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan apabila pelanggaran dilakukantanpa alasan yang sah; c) mengutamakan kepentingan negara daripada kepentinganpribadi, seseorang, dan/atau golongan apabila pelanggaran berdampak negatifpada instansi yang bersangkutan; d) melaporkan dengan segera kepada atasannyaapabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara ataumerugikan keuangan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yangbersangkutan; e) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabatadministrator dan pejabat fungsional; f) Masuk Kerja dan menaati ketentuan jamkerja berupa: (1) pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh limapersen) selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yangsah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) harikerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pemotongan tunjangan kineda sebesar 25% (dua puluhlima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpaalasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enambelas) hari keda dalam 1 (satu) tahun; dan (3) pemotongan tunjangan kinerjasebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuhbelas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; g)menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabilapelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan h)memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi apabilapelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Hukuman Disiplin beratdijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a) setia dan taat sepenuhnyakepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah apabila pelanggaranberdampak negatif pada Unit Kcrja, instansi, dan/atau negara; b) menjagapersatuan dan kesatuan bangsa apabila pelanggaran berdampak negatif padanegara; c) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yangberwenang apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; d) menaatiketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatifpada negara; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab apabila pelanggaran berdampak negatifpada negara; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku,ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luarkedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; g. menyimpanrahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara;dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.
Hukuman Disiplin beratdijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan: a) mengutamakan kepentingannegara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan apabilapelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; b) melaporkandengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapatmembahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara apabila pelanggaranberdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; c) melaporkan harta kekayaankepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya; Masuk Kerja danmenaati ketentuan jam kerja berupa: (1) penurunan jabatan setingkat lebihrendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasanyang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluhempat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (2) pembebasan dari jabatannya menjadijabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerjatanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; (3) pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak MasukKerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) harikerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan (4) pemberhentian dengan hormattidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpaalasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja; e) menolaksegala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecualipenghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hukuman Disiplin ringandijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) memiliki, menjual,membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atautidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabilapelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; b) melakukan kegiatan yangmerugikan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; c)bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran berdampaknegatif pada Unit Kerja; d) menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabilapelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
Hukuman Disiplin sedangdijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) memiliki, menjual,membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atautidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sahapabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; melakukanpungutan di luar ketentuan apabila pelanggaran berdampak negatif pada UnitKerja danlatau instansi yang bersangkutan; c) melakukan kegiatan yang merugikannegara apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d)bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran berdampaknegatif pada instansi yang bersangkutan; e) melakukan tindakan atau tidakmelakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani apabilapelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f) menghalangi berjalannyatugas kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yangbersangkutan; dan g) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partaiatau atribut PNS
Hukuman Disiplin berat dijatuhkanbagi PNS yang melanggar ketentuan larangan: a) menyalahgunakan wewenang; b)menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang laindengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflikkepentingan dengan jabatan; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ataulembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan olehPejabat Pembina Kepegawaian; d) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat PembinaKepegawaian; e) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataumeminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau suratberharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif padanegara dan/atau pemerintah; f) melakukan pungutan di luar ketentuan apabilapelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; g) menerimahadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; h. meminta sesuatuyang berhubungan dengan jabatan; i) memberikan dukungan kepada calonPresiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggotaDewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calonanggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: (1) sebagai pesertakampanye dengan mengerahkan PNS lain; (2) sebagai peserta kampanye denganmenggunakan fasilitas negara; (3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;(4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangancalon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanyemeliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNSdalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau (5)memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau SuratKeterangan Tanda Penduduk.
Pelanggaran terhadapkewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam dihitung secara kumulatifsampai dengan akhir tahun berjalan. PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidakmenaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10(sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Bagi yang membutuhkan, berikut ini Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil),yang dapat diakses melalui link yang tersedia di bawah ini
Download PPNomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (disini)
Demikian informasi tentang Link Donwload Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) versi pdf word.Semoga ada manfaatnya, terima kasih