Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan


Pemerintah telah menerbitkanPeraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar NasionalPendidikan. Peruhan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: a) bahwadalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa danbernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulumsetiap jenjang pendidikan; b) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3) bahwapengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutupendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bersadarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 TentangStandar Nasional Pendidikan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6676) diubah.

 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini . Standar NasionalPendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022bahwa Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakanstandar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaianperkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:a) nilai agama dan moral; b) nilai Pancasila; c) fisik motorik; d) kognitif; e)bahasa; dan f) sosial emosional.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikanmenyatakan bahwa Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan JenjangPendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakatyang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;b) penanamankarakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) penumbuhan kompetensiliterasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

 

Standar kompetensi lulusanpada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: a)persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; b) penanaman karakter yang sesuaidengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan kompetensiPeserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

 

Standar kompetensi lulusanpada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: a)persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepadaT\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuaidengan nilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan kompetensiPeserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuaidengan kejuruannya.

 

Standar kompetensi lulusanpada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan: a) persiapanPeserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepadaTlrhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuaidengan nilai-niiai Pancasila; dan c) pengetahuan, keterampilan, kemandirian,dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

 

Standar Nasional Pendidikan padaJenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

 

Terkait Kerangka dasarkurikulum dan struktur kurikulum, PeraturanPemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 TentangStandar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum danstruktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anakusia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Khususuntuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakansetelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan dibidang pembinaan ideology Pancasila. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulumdievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran olehkementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukanpengembangankerangka dasar kurikulum danstruktur kurikulum.

 

Kurikulum sebagaimana padaJenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masingperguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standarnasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi,kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materipembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahandi bidang pembinaan ideology Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.

 

Kurikulum disusun sesuaidengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesiadengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) nilai Pancasila; c)peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat PesertaDidik; e) keragaman potensi daerah dan lingkungan; f) tuntutan pembangunandaerah dan nasional; g) tuntutan dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni; i) agama; j) dinamika perkembangan global; dan k)persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

 

Kurikulum pendidikan dasardan menengah menurut Peraturan Pemerintahatau PP Nomor 4 tahun 2022 wajib memuat: a) pendidikan agama; b) pendidikanPancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmupengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikanjasmani dan olahraga; j) keterampilan/ kejuruan; dan k) muatan lokal.

 

Muatan bahasa meliputi: a)bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c) bahasa asing. Muatan kurikulum beru[apendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan BahasaIndonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: a) pendidikan agama; b)pendidikan Pancasila; dan c) bahasa Indonesia.

 

Muatan kurikulum berupamatematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, seni dan budaya, pendidikanjasmani dan olahraga, keterampilan/ kejuruan dan muatan local serta bahasadaerah dan bahasa asing dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalambentuk: a) mata pelajaran; b) modul; c) blok; dan/atau d) tematik.

 

Kurikulum pendidikan tinggiwajib memuat mata kuliah: a) agama; b) Pancasila; c) kewarganegaraan; dan d)bahasa Indonesia. Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatankurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untukprogram sarjana dan program diploma.

 

Terkait Akreditasi, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap: a)Satuan Pendidikan anak usia dini; b) Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasardan menengah; c) program pendidikan kesetaraan; d) Satuan Pendidikan padaJenjang Pendidikan tinggi; dan e) program Pendidikan pada Jenjang Pendidikantinggi. Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untukpenetapan status akreditasi. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikantinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidakmelakukan akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh PemerintahPusat diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: a)suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikananak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan b)Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi. Badanberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan mempunyai tugas: a)mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; b)memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;c) melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkanhasil akreditasi kepada Menteri; d) mengembangkan Standar Nasional Pendidikanberdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secaranasional sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri;dan c) memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerahterhadap hasil pemantauan untuk mendorong pemenuhan Standar NasionalPendidikan. Dalam menjalankan tugas, badan bersifat mandiri dan profesional. Dalammembantu pelaksanaan tugas, badan dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.Ketentuan lebih lanjut mengenai badan diatur dengan Peraturan Menteri. BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi melaksanakan tugasnya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Pemerintah atau PPNomor 4 tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.Semogad ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =