Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler


Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan PenyelenggaraanIbadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadab Haji yang dilaksanakan olehMenteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. AdapunIbadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untukmelaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat,waktu, dan syarat tertentu. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islamyang telah mendaftarkan diri untuk menjalankan Ibadah Haji sesuai denganpersyaratan yang ditetapkan. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yangmenjalankan Ibadab Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler bahwa pendaftaran JemaahHaji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap Hari.Pendaftaran Jemaah HajiReguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili JemaahHaji Reguler. Warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran JemaahHaji Reguler apabila masih berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikanIbadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitungsejak menunaikan Ibadah Haji terakhir, kecuali bagi Jemaah Haji Reguler yangakan bertugas sebagai PPIH, PHD, atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraanibadah haji tahun berjalan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, warga negara Indonesiayang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan: a)beragama Islam; b) berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saatmendaftar; c) memiliki kartu keluarga; d) memiliki kartu tanda penduduk sesuaidengan domisili atau kartu identitas anak; e) memiliki akta kelahiran/kenallahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan f) memiliki rekeningatas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.

 

Kepemilikan rekening atasnama Jemaah Haji Reguler dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih diseluruh wilayah Indonesia. Pembayaran setoran awal Bipih dilakukan denganprosedur: a) Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening BPKHmelalui BPS Bipih; b) BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih; c) BPSBipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada Jemaah Haji Reguler dengantembusan ke Kantor Kementerian Agama secara elektronik.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, menyatakan bahwa PendaftaranJemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Agama dan layanankeliling dilakukan oleh Jemaah Flaji Reguler dengan menyerahkan salinan dokumenpersyaratan pendaftaran serta bukti pembayaran setoran awal Bipih. PetugasKantor Kementerian Agama berkewajiban menginput data Jemaah Haji Reguler padaaplikasi Siskohat, melakukan perekaman foto dan menyerahkan lembar bukti SPH (SuratPendaftaran Haji) yang memuat Nomor Porsi kepada Jemaah Haji Reguler.

 

Pendaftaran Jemaah HajiReguler melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji.Jemaah Haji Reguler melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; pengambilanfoto diri; dan. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran. Petugas KantorKementerian Agama melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran

 

Warga negara Indonesia yangtelah terdaftar sebagal Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonanperubahan data SPH (Surat Pendaftaran Haji). Perubahan data SPH dilakukan oleh:Kantor Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal. Kantor Kementerian Agama dapatmelakukan perubahan data SPH (Surat Pendaftaran Haji), kecuali nama jemaah hajireguler, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, status haji,kabupaten/kota; dan kode pos.

 

Menteri menetapkan waktupelunasan Bipih. Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhipersyaratan: a) masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahunberjalan; b) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;c) memenuhi persyaratan kesehatan; dan d) belum pernah menunaikan Ibadah Hajiatau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahunsejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, kecuali bagi Jemaah Haji Reguleryang akan bertugas sebagai PHD atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraanIbadah Haji tahun berjalan. Dalam hal Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Reguler cadangandapat melunasi Bipih.

 

Jemaah Haji Reguler yangtelah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah hajitahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritasberangkat tahun berikutnya. Alasan tertentu yang dimaksud meliputi kesehatan; menunggumahram; pendidikan; berhadapan dengan persoalan hukum; atau pekerjaan.

 

Dalam menetapkan Kuota Hajireguler, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usiayang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentasetertentu. Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usiadilakukan secara sistem berdasarkan: a) urutan usia tertua dan/atau masa tunggudi masing-masing provinsi; dan b) telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahunsebelum keberangkatan Jemaah Haji Kioter pertama.

Menteri menetapkan pengisianKuota Haji dan masa pelunasan dana setoran lunas haji reguler. Pengisian kuotaJemaah Haji diperuntukkan bagi: a) Jemaah Haji Reguler tunda berangkat; b)Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuot.a keberangkatan pada musim haji tahunberjalan; dan c) prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

 

Dalam hal Kuota Haji regulertidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian Kuota Haji, Menteri dapatmemperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Pengisiansisa Kuota Haji dilakukan berdasarkan urutan: a) Jemaah Haji Reguler yang saatpelunasan tahap sebelurnnya mengalami kegagalan sistem; b) Jemaah Haji Rcgulerpendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia; c) Jemaah Haji Reguler terpisahdengan mahram atau keluarga; d) Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas danpendampingnya; e) Jemaah Haji Reguler lunas tunda; dan f) Jemaah Haji Regulerpada urutan berikutnya.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menteri Agama PMANomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler melaluilink yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Semoga ada manfaatnya,terima kasih




= Baca Juga =