Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN LAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Peraturan LAN PERLAN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara


PeraturanLAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan FungsionalWidyaiswara diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwauntuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadappegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional widyaiswaramelalui perpindahan jabatan lain atau terhadap pejabat fungsional widyaiswara yangakan promosi melalui kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, perlu dilakukanuji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara; b) bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Administrasi Negara selaku instansipembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsionalwidyaiswara.

 

Berdasarkan Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara)Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, UjiKompetensi JF WI yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukurandan penilaian Kompetensi terhadap PNS yang akan diangkat dalam JF WI melaluiperpindahan jabatan lain atau Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjangJF WI setingkat lebih tinggi. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lainadalah Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam JF WI melaluiperpindahan dari jabatan lain. Sedangkan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF WI SetingkatLebih Tinggi yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang adalah UjiKompetensi bagi Widyaiswara yang akan promosi melalui kenaikan jenjang JF WIsetingkat lebih tinggi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, bahwa Uji Kompetensidilaksanakan untuk memenuhi syarat: a) pengangkatan dalam JF WI melaluiperpindahan dari jabatan lain; atau b) promosi melalui kenaikan jenjang JF WIsetingkat lebih tinggi. Sedangkan Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lainberlaku bagi Peserta yang: a) menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi,atau jabatan fungsional selain JF WI; dan b) belum pernah diangkat dalam JF WI.Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang berlaku bagi WI yang akan menduduki jenjang JF WIsetingkat lebih tinggi, dalam jenjang: JF WI ahli muda; JF WI ahli madya; dan JFWI ahli utama.

 

Selanjutnya Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara)Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, menyatakanbahwa Kompetensi yang dinilai dalam Uji Kompetensi terdiri atas: KompetensiTeknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. PenilaianKompetensi Teknis diuji melalui praktik mengajar (microteaching) dan/ataupresentasi Peserta Penilaian Kompetensi ini mengacu pada standar Kompetensi JFWI.. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural diuji melalui uji portofolio,ujian tertulis, dan/atau wawancara.

 

Uji Kompetensi terdiri atas:a) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan b) Uji Kompetensi KenaikanJenjang. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain terdiri atas: a) Uji KompetensiPerpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli pertama; b) Uji KompetensiPerpindahan dari Jabatan Lain jenjang ahli muda; c) Uji Kompetensi Perpindahan dariJabatan Lain jenjang ahli madya; dan d) Uji Kompetensi Perpindahan dari JabatanLain jenjang ahli utama. Sedangkan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang terdiriatas: a) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ahli muda; b) Uji Kompetensi KenaikanJenjang ahli madya; dan c) Uji kompetensi Kenaikan Jenjang ahli utama.


Dinyatakan dalam Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021, bahwaJumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan penyelenggaraan Uji Kompetensi berjumlahpaling sedikit: a) 5 (lima) orang untuk Uji Kompetensi Perpindahan dari JabatanLain; dan b) 10 (sepuluh) orang untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara, melaluilink yang tersedia di bawah ini.

 



Link downlod Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan LAN (PERLAN) Nomor 5 Tahun 2021 pdfTentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga adamanfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =