Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE CAT BKN

Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021


Perka BKN atau PeraturanBKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan SeleksiDengan Metode CAT BKN, diterbitkan untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksicalon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksiselain ASN dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

 

Berdasarkan Perka BKN atau  PeraturanBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dimaksud Computer Assisted test BadanKepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistemseleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusanyang memenuhi standar minimal kompetensi.


Berikut ini Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS,Seleksi Sekolah Kedinasan, Seleksi Tes PPPK dengan menggunakan CAT BKN, sesuai Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CATBKN, yakni sebagaiberikut.

1) Tata Tertib Peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60(enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yangdiatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaankelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi CalonPNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajibmembawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau SuratKeterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atausalinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dankartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraanseleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu MasyarakatIndonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksipengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai denganfoto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaianrapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksidilarang membawa:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kameradalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) senjata api/tajam atausejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selainuntuk aplikasi CAT. j. Peserta dilarang:

1) bertanya/berbicara dengansesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) keluar ruangan seleksi,kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) merokok dalam ruangan seleksi,

k. Peserta yang telah selesaiujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

2) Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadirdari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidakdiperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawadokumen sebagaimana dimaksud pada angka I huruf d tidak diperkenankan mengikutiseleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf h tidakdiperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i dan huruf jdikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkansebagai peserta seleksi.

 

3. Lain-lain

HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertibini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsungdisahkan.

 

Selegkapnya silahkan doanload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)Nomor 2 Tahun 2021Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui link yang tersesdia di bawah ini.

 



Link download PeraturanBKN Nomor 2 Tahun 2021 (Disini)


Demikian informasi tentang PeraturanBKN Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan SeleksiDengan Metode CAT BKN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =