PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI X TAHUN 2021 BAGI GURU PPKN SMP MTS SMA MA SMK DAN GURU SD
Juknisatau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMAMA SMK dan Guru SD. Mahkamah Konstitusi (MK)berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945),merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakanperadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dankewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkanprinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilandapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegakan nilai-nilaikonstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak dapat diwujudkandengan bergantung semata-mata pada lembaga-lembaga negara, namun juga harusdidukung oleh semangat kebangsaan warga Negara dalam melaksanakan hak dankewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks Negara demokrasi konstitusional,masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi danmengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai denganprinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).
Penegakan hukum dankonstitusi serta penyelenggaraan negara hokum Pancasila yang demokratismensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenapwarga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara optimal,maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinyaserta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.
Pasca hadirnya gelombangreformasi, agenda untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusidirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasinilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun.Munculnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial danpolitik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasimedia cetak dan elektronik kita sehari-hari.
Dengan kata lain, Pancasiladan UUD 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijakbagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegangteguh kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai potensi munculnyapersoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini menunjukkanbahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikianPancasila tidak boleh disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijagamenjadi living ideology. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategisdalam rangka melakukan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideologyyang hidup dan terbuka.
Berangkat dari kegelisahanmoral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turutberperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dansistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila danmenyebarluaskan nilai-nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalamikhtiar tersebut, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruhkomponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalanganmemahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi objektif dan konstruktifmereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorongterwujudnya budaya sadar berkonstitusi.
Salah satu komponen bangsayang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai Pancasila, Konstitusidan MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal iniantara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK denganGuru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkanpara Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadianak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah inidiharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggaraNegara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MKmemandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakanpemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi Guru PPKn yang berhasilmembangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik baik yang berada di bawahpembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupunKementerian Agama.
Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD ini disusun dengan tujuan untuk: 1)Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihanGuru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi acuan bagi peserta danpenyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semuatahapan seleksi.
Ruang lingkup Pedoman penyelenggaraan Anugerah KonstitusiX Tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD ini mencakup: 1)Pedoman umum; 2) Pedoman dan instrumen penilaian.
Tema Kegiatan lomba atau Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn danGuru SD tahun 2021 adalah ”Merdeka Belajar berbasis Pembangunan Karakterdalam rangka Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi di Masa PandemiCovid-19”
Berdasarkan Juknis atau Pedoman (Panduan) LombaAnugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD tahun 2021,Peserta lomba Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021,adalah sebagai berikut.
1. Kategori Umum
a.Jenjang SD/MI
GuruKelas Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik Aparatur Sipil Negara(ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau KementerianAgama.
b.Jenjang SMP/MTs
1)Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik AparaturSipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atauKementerian Agama.
2)Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
c.Jenjang SMA/SMK/MA/MAK
1)Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/MadrasahAliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), baik Aparatur Sipil Negara (ASN)atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau KementerianAgama. 2) Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
2. Kategori Khusus
GuruKelas Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Pertama LuarBiasa (SMPLB), Guru PPKn Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), baikAparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikandi bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kriteria Penilaian menurut Juknis atau Pedoman penyelenggaraanAnugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 adalah sebagaiberikut
1.Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogis, kepribadian,sosial, dan profesional.
a.Kompetensi pedagogis tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadappeserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasilbelajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagaipotensi yang dimilikinya.
b.Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadianGuru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladanbagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c.Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi danbergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenagakependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d.Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaransecara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materikurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungimaterinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2.Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagipeserta didik, teman sejawat, dan/atau masyarakat dalam pengembangan profesi,serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/asosiasi profesi.
3.Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hinggamencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagaikegiatan.
4.Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a.Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (perangkat pembelajaran, pendekatan/strategi/metodepembelajaran, media pembelajaran dan system penilaian);
b.Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melaluiorganisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Persyaratan Administratif pesertaAnugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn dan Guru SD tahun 2021 berdasarkan Juknis atau Pedomanpenyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK danGuru SD tahun 2021, adalah sebagai berikut
1.Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2.Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untukjenjang SD/MI/SDLB yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASNserta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidaksedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalamtransisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3.Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjangSMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB,sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan melampirkan SKPengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah.
4.Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB danjenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Kelasuntuk jenjang SD/MI/SDLB,
dibuktikandengan Surat Penugasan atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
5.Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
6.Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggarandisiplin yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari KepalaSekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala DinasPendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan baca Juknis/Panduanatau Pedoman penyelenggaraan AnugerahKonstitusi X Tahun 2021 bagi Guru PPKn dan Guru SD melalui salinan dokumenyang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Juknis atau Pedoman (Panduan) Lomba Anugerah Konstitusi X tahun 2021 bagi Guru PPKn SMP MTs SMA MA SMK dan Guru SD.Semoga ada manfaatnya, terima kasih.