MA BATALKAN SKB 3 MENTERI TENTANG ATURAN SERAGAM SEKOLAH
MA Batalkan SKB 3 Menteri tentangAturan Seragam Sekolah.Mengutip berita dari CNN Indonesia, MahkamahAgung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentangpenggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenagakependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah padajenjang pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan MenteriAgama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan MenteriDalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengadili,memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabutKeputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, MenteriDalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimanabunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).
Perkara nomor: 17/P/HUM/2021ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat AlamMinangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Adapun majelis hakim yangmengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masingIrfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Hakim menilai SKB mengenaipakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atasUU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang SistemPendidikan Nasional.
"Dan karenanya tidaksah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim.
Sebelumnya, Mendikbud NadiemMakarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadikeputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkanpemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang muridmengenakan seragam beratribut agama.
Ia menegaskan agama apa puntidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.
Untuk itu, ia meminta semuasekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktumaksimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.
Sanksi terhadap sekolahdapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau olehKemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara gubernur yangmelanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupatiatau wali kota akan disanksi gubernur.
Dalam hal ada pemda atausekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikanpendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat danmenentukan pemberian dan penghentian sanksi.
Menteri Agama, Yaqut CholilQoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswimemakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, SumateraBarat.
Ia mengakui masih banyaksekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atributagama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan dilingkungan sekolah.
Kemenag menghormati putusan Mahkamah Agung (MA)
Sementera itu, atas terbitnya Keputusan MA tersebut Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan menghormati putusanMahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB)3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh KementerianDalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namunkami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinanputusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," ujar Staf KhususMenteri Agama Mohammad Nuruzzaman melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021)
Nuruzzaman mengatakan pihaknya secara internal dalamwaktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKBtersebut.
Menurutnya, Kemenag juga akan berkoordinasi denganKemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.
Dirinya menjelaskan tujuan terbitnya SKB tersebutadalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasiberagama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.
Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekadmenumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dantenaga kependidikan.
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasipandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kamisampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selamaini," tuturnya.
Putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukanoleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat,menurutnya, adalah produk hukum yang harus dihormati.
Kemenag akanmemosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yangberlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait danstakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Demikian informasi tentang MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Aturan Seragam Sekolah. Semogaada manfaatnya.