Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KRITERIA, SASARAN, BIAYA SATUAN, DAN JUKNIS DANA BOS KINERJA TAHUN 2021

Kriteria, Sasaran, Biaya Satuan, dan Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2021


Kriteria,Sasaran, Biaya Satuan, dan Juknis Pemanfaatan Dana BOS Kinerja Tahun 2021. PengertianBOS Kinerja tahun 2021 adalah Program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagisatuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalammenyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. AdapunTujuan BOS Kinerja Tahun 2021 adalah: 1) Membantu pembiayaan kegiatan operasionalsekolah; 2) Memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah.

 

Sasaran dan Biaya Satuan BOSKinerja tahun 2021. Adapun Sasaran BOSKinerja tahun 2021 adalah 1) Sekolah Penggerak (tanpa PAUD) dengan UnitCost atau Biaya per-satuan pendidikan untuk jenjang SD: 150 juta, untuk  jenjang SMP: 175 juta, untuk jenjang SMA: 200juta dan untuk jenjang SLB: 160 juta. 2) Sekolah yang memiliki prestasi dengan UnitCost atau Biaya per-satuan pendidikan sebesar 60 juta. 3) Sekolah yang memiliki mutubaik yang memerlukan sarana sanitasi dengan Unit Cost  atau biaya per-satuan pendidikan sebesar 100 juta

 

KriteriaSekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2021 adalah 1) Sekolah Penggerak,2) Sekolah yang memiliki prestasi, 3) Sekolah yang memiliki mutu baik yangmemerlukan sarana sanitasi. Adapun kriteria khusus untuk Sekolah Penggerak, adalaha) Telah ditetapkan sebagai SekolahPenggerak; b) Penerima Dana BOS Reguler tahunanggaran berjalan. Pemanfaatan Dana BOS kinerja yntuk Sekolah Penggerak digunakanuntuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraanProgram Sekolah Penggerak.

 

Kriteriakhusus Sekolah yang memiliki prestasi yang masuk dalam daftar sekolah penerimaBOS Kinerja tahun 2021 adalah 1) memiliki paling sedikit 3(tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atauinternasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) memiliki prestasi sekolah padatingkat nasional dan/atau internasional; 3) penerima Dana BOS Reguler tahunanggaran berjalan; dan 4) bukan merupakan sekolah yang ditetapkan sebagai SekolahPenggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Adapun kriteria khusus sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasiyang masuk dalam daftar sekolah penerima BOS Kinerja tahun 2021 adalah 1)memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua)pada tahun 2018 dan tahun 2019; 2) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasionalkumulatif paling rendah 60 pada tahun 2018 dan tahun 2019; 3) belum memiliki saranatoilet / jamban; 4) memberikan surat pernyataan bahwa tidak menerima bantuan lainnyauntuk toilet/jamban pada tahun 2020 dan tahun 2021; 5) penerima Dana BOSReguler tahun anggaran berjalan; dan 6) bukan merupakan sekolah yang ditetapkansebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Berdasarkan Juknis BOS Kinerja tahun 2021, Penyaluran BOSKinerja dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekeningSatuan Pendidikan. Dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/ataujasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaipengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Terkait pelaporan penggunaanBOS Kinerja tahun 2021, diatursebagai berikut: 1) Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepadaKementerian paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya; 2) Sekolah yangterlambat menyampaikan laporan, dilakukan penundaan penyaluran Dana BOS RegulerTahap II tahun berikutnya. Adapun Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerjatahun anggaran sebelumnya dapat digunakan dengan berpedoman pada PetunjukTeknisPenggunaan Dana BOS Reguler.

 

Rincian pembiayaan penggunaanalokasi Dana BOS Kinerja 2021 oleh Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut

01. Pengembangan Perpustakaan

1.penyediaanbuku digital, perpustakaan digital, dan barang sejenis lainnya; dan/atau

2.penyediaanpengembangan perpustakaan lainnya terkait pelaksanaan pembelajaran dengan paradigmabaru.

02. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajarandan Ekstrakurikuler

1.penyediaan atau pencetakan mandiri buku dan bahan ajar lainnya untukpembelajaran dengan paradigma baru, sesuai kebutuhan;

2.penyediaan atau pencetakan mandiri buku dan bahan ajar lainnya untuk peningkatankompetensi guru dan tenaga kependidikan, sesuai kebutuhan;

3.penyediaan aplikasi pembelajaran dan manajemen sekolah; dan/atau

4.pembiayaan lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan paradigmabaru

03. PelaksanaanKegiatan Evaluasi/AsesmenPembelajaran

Pembiayaanpelaksanaan kegiatan ujian, asesmen, dan evaluasi pembelajaran paradigma baru antaralain:

1.pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas V, VIII, dan XI;

2.khusus Sekolah Penggerak, tambahan pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas IV,VII, dan X;

3.evaluasi lainnya terkait Program Sekolah Penggerak

04. Pelaksanaan AdministrasiKegiatan Sekolah

1.Penyusunan program sekolah

2.pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah untuk melaksanakan pembelajaranparadigma baru, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan penguatanliterasi sekolah; dan/atau

3.pelaksanaan program TRIAS UKS di sekolah

05. Pengembangan Profesi Pendidikdan Tenaga Kependidikan

1.pelaksanaan pelatihan program sekolah penggerak yang dilaksanakan di sekolah;

2.pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

3.pelaksaan komunitas belajar bagi guru dan tenaga kependidikan;

4.pelaksanaan forum dialog bagi bagi guru dan tenaga kependidikan;

5.penguatan literasi digital atau teknologi; dan/atau

6.kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

06. Pembiayaan Langganan Dayadan Jasa

Pembiayaanlangganan daya dan jasa untuk melaksanakan pembelajaran paradigma baru, peningkatankompetensi sekolah, dan penguatan literasi sekolah

07. Pemeliharaan Sarana dan  Prasarana Sekolah

1.pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi dan hidup bersih dan sehat;

2.penyediaan air dan distribusi air bersih;

3.penyediaan toilet / jamban;

4.penyediaan tempa tcuci tangan;

5.pembiayaan rehabilitasi toilet sesuai kondisi kerusakan toilet;

6.pembiayaan perbaikan saluran pembuangan air; dan/atau

7.pembiayaan lain dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringanpadasarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan pembelajaran paradigmabaru, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan penguatan literasisekolah.

 

Selainitu, Sekolah dapat menggunakan Dana BOS Kinerja di luar contoh di atas,sepanjang dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuaidengan pedomanpenyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Link download Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021(DISINI)


Demikian informasi tentang Kriteria, Sasaran, Biaya Satuan, dan JuknisPemanfaatan Dana BOS Kinerja Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.




= Baca Juga =