Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMA NOMOR 660 TAHUN 2021 TENTANG PEMBATALAN PEMBERANGKATAN IBADAH HAJI TAHUN 2021 DAN TATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN PELUNASAN

KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan  Ibadah Haji Tahun 2021 dan Tata Cara Pengembalian setoran pelunasan Haji


KMA Nomor 660 Tahun2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan  Ibadah Haji Tahun 2021 dan Tata CaraPengembalian biaya setoran pelunasan haji. Sebagaimana diketahui pemerinatah melalui Kementerian Agama telah memutuskan Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2021 dan menebitkanprosedur atau Tata Cara Pengembalian Setoran Pelunasan BIPIH dengan menerbitkanKeputusan Menteri Agama KMA Nomor 660Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada PenyelenggaraanIbadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.


DiktumKESATU KMA Nomor 660 Tahun 2021 TentangPembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H / 2021 M menyatakan menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada PenyelenggaraanIbadah Haji Tahun 1442 H/202 1 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakankuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

 

DiktumKEDUA KMA Nomor 660 Tahun 2021 TentangPembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H / 2021 M menyatakan Pelaksariaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan danKeputusan ini.


DiktumKETIGA KMA Nomor 660 Tahun 2021 TentangPembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H / 2021 M menyatkan bahwa Keputusan ini mulal berlaku pada tanggalditetapkan.

 

Lalubagaimana Prosedur atau Tata CaraPengembalian setoran pelunasan Haji ? Di dalam Keputusan Menteri Agama KMANomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji PadaPenyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M, dijelaskan bahwa Jemaah Hajidapat mengajukan permohonan pengembalian setoran perlunasan Bipih denganprosedur sebagai berikut

 

BagiJemaah Haji Reguler, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagaiberikut

1)Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipihsecara tertulis kepada Kepaia Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota(Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:

a)bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran(BPS) Bipih;

b)fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jernaah Haji danmemperlihatkan aslinya;

c)fotokopi KTP dan memperhihatkan aslinya; dan

d)nomor telepon yang bisa dihubungi.

2)Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada KankemenagKab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumenpermohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji.

3)Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukaninput data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasidan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasidokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4)Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasanBipih secara tertuhis dan dikirimkan secara elektronik kepada DirekturPelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil KemenagProvinsi.

5)Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonanpembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoranpelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

6)Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur JenderalPenyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoranpelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)c.q. Badan Pelaksana BPKH.

7)BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dan BPKH, segeramelakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekenmg Jemaah Hajidan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasiSISKOHAT.

 

BagiJemaah Haji Khurus, tata cara pengembalian setoran pelunasan Bipih adalah sebagaiberikut

1) Jemaah Haji khusus mengajukan permohonan pengembaliansetoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah HajiKhusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:

a)bukti ash setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;

b)nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan

c)nomor telepon Jemaah Haji.

2) Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajibmelakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonanpengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3) Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoranpelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepadaDirektur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala KanwilKemenag Provinsi setelah basil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakanlengkap dan sah.

4) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima suratpengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dan DirekturPIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus padaaplikasi SISKOHAT.

5) Direktur Bina Umrah dan Hail Khusus atas naniaDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonanpengembahian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q.Badan Pelaksana BPKH.

6) BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dan BPKH, segeramelakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekeningJemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasanBipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.

7) Dalam hal rekenmg Jemaah Haji bukan dalam bentukrekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saattransaksi dilakukan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca KeputusanMenteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021Tentang Pembatalan Pemberangkatan  IbadahHaji Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Lin download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tahun 2021(disini)

 

Demikianinformasi tentang Keputusan Menteri Agama KMANomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan  Ibadah Haji Tahun 2021 dan Tata CaraPengembalian Setoran Pelunasan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =