Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMA NOMOR 176 TAHUN 2021 TENTANG UKT PADA PTKN DI KEMENAG TAHUN AKADEMIK 2021/2022

KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada PTKN Di Kemenag Tahun Akademik 2021/2022


KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada PTKN (PerguruanTinggi Keagamaan Negeri) di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Akademik 2021/2022,diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untukmemenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yangdibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalanwilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaannegeri di Kementerian Agama; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang UangKuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian AgamaTahun Akademik 2021-2022.

 

Diktum Kesatu KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada PTKNDi Kemenag Tahun Akademik 2021/2022, menyatakan Menetapkan Uang KuliahTunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama TahunAkademik 2021-2022 sebagaimana tercantum dalam Lainpiran I, Lampiran II, LampiranIII, L.ampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan danKeputusan liii.

 

Diktum Kedua KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang KuliahTunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama TahunAkademik 2021-2022 menyatakan bahwa UKT sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU merupakan UKT bagi mahasiawa baru program diploma dan program sarjanatahun akademik 202 1-2022.

 

Diktum Ketiga KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada PTKNDi Kemenag Tahun Akademik 2021/2022 menyatakan bahwa UKT sebagaimanadimaksud dalain Diktum KESATU terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukanberdasarkan kemampuan ekonomi mahasiawa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yangmembiayainya.

 

Diktum Keempat KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang KuliahTunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama TahunAkademik 2021-2022 menyatakan bahwa UKT kelompok I sebagaimana dimakauddalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran Vditerapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dan jumlah mahasiswa yangditerirna.

 

Diktum Kelima KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada PTKNDi Kemenag Tahun Akademik 2021/2022 menyatakan bahwa Penetapan mahasiswaberdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkanoleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

 

Diktum Keenam KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang KuliahTunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama TahunAkademik 2021-2022 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku padatanggal ditetapkan.

 

Selengakpnya silhkandownload dan baca KMA Nomor 176 Tahun2021 Tentang UKT Pada PTKN Kemenag Tahun Akademik 2021/2022 melalui linkyang tersedia di bawah ini

 



Link download KMA Nomor 176 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasitentang Keputusan Menteri Agama KMANomor 176 Tahun 2021 Tentang UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri diKementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.




= Baca Juga =