Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KETENTUAN DAN SYARAT PESERTA SELEKSI TES PPPK GURU 2021 TAHAP 1, TAHAP 2 DAN TAHAP 3

Ketentuan dan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3


Secara umum ketentuan tesseleksi PPPK Guru berbasis linieritas ijazah atau pendidikan calon guru PPPKdengan bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah hal ini sesuai SuratEdaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. Link dowload SE No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 (disini)

 

Lalu bagaimana Ketentuandan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 ? Persyaratan sebagai  calon PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut

1.Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2.Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenanganPemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

3.Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru diDAPODIK Kemendikbud;

4.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar diDatabase Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Berdasarkan Surat EdaranDirektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan danKebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Adapun yang dapat menjadi  Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 1 (KesempatanPertama), adalah

1.Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru diDAPODIK Kemendikbud;

2.Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenanganPemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud sertaSertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yangtersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;

3.Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenanganPemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud sertaSertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yangtersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

 

Ketentuan atau syaratPeserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes PPPK Guru 2021 tahap 1 atau KesempatanPertama (tahap 1) adalah:

a.Tidak dapat melamar ke instansi lain;

b.Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikanpelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;

c.Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikanpelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Point c ini dapatditafsirkan bahwa Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPKatau P3K.

 

Adapun Peserta Seleksi Tes PPPKGuru 2021 Tahap 2 atau Kesempatan Kedua, adalah sebagai berikut:

1.Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;

2.Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

3.Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru diDAPODIK Kemendikbud;

4.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar diDatabase Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

 

Ketentuan atau SyaratPeserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru2021

a.Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuaiSerdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b.Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

c.Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

d.Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalahnilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

 

Sedang Peserta Seleksi Tes PPPKGuru 2021 tahap 3 atau Kesempatan Ketiga, adalah Peserta yang Tidak LulusSeleksi Tes Kesempatan Kedua. Ketentuan atau syarat Peserta Seleksi Tes PPPKGuru 2021 tahap 3 atau Kesempatan Ketiga, adalah sebagai berikut

a.Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuaiSerdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b.Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

c.Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua,nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama,Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

 

Sebagaimana diketahui dalamSeleksi PPPK Guru tahun 2021 ada kebijakan Afirmasi. Adapaun ketentuankebijakan afirmasi PPK Guru adalah

1.Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamarmendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

2.Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatusaktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat iniberdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilaimaksimal Kompetensi Teknis

3.Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% darinilai maksimal Kompetensi Teknis

4.Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahunsampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilaisebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

5.Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlakukumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari NilaiKompetensi Teknis

 

Perlu diketahui bahwa batasusia melamar PPPK Guru adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.


Baca Juga: Dalam Seleksi PPPK Guru, Jika Di SekolahSendiri Tidak Ada Formasi, Honorer Dapat Memilih Sekolah Lain Dalam InstansiYang Sama, berikut dengan Penjelasan Ketentuan Pemilihan Formasi (disini)


Adapaun Link Pendafatarn CPNS maupun PPPK tahun 2021 hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ 


Demikian informasi tentang Ketentuan dan Syarat Peserta Seleksi Tes PPPKGuru 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3. Semoga tidak keliru dan adamanfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =