KETAHUILAH INILAH PROSEDUR SELEKSI CPNS DAN PPPK DI MASA PANDEMI COVID-19
SupayaBapak/Ibu Calon peserta seleksi CPNS maupun PPPK, terutama untuk rekan-rekanguru honorer yang akan mengikuti Seleksi PPPK Guru sebaiknya Bapak/Ibumengetahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19. Hal inipenting agar tidak kaget dengan aturan yang akan diterapkan serta agar memilikipersiapan yang lebih baik. Misalnya, Bagaimanakalau Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ?Jangan takut tidak bisa ikut seleksi, ternyata sudah ada aturan khusus terkaitpeserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19.
Sebagaimanadiketahui Prosedur Seleksi CPNS dan PPPKserta Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Di Masa Pandemi Covid-19 diaturdalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur PenyelenggaraanSeleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan danPengendalian Covid-19. Adapun Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran BKNNomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CATBKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 iniyaitu: a) Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintahyang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokolkesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan b) Untuk menjaminefektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitaspenyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatanpencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berikutini Ketentuan yang harus ditaati peserta seleksi CPNS dan PPPK terkait ProsedurSeleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran BKNNomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CATBKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol KesehatanPencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), adalah sebagaiberikut.
a)Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b)Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalananmenuju ke tempat seleksi;
c)Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakanmasker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaanpelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagaiperlindungan tambahan;
d)Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
e)Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakanhandsanitizer;
f)Membawa alat tulis pribadi;
g)Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3oC diberikan tanda khususdan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajibmemakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
h)Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujianmengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
i)Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksiuntuk menghindari kerumunan.
AdapunProsedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Pandemi Covid-19,adalah sebagai berikut.
1.Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi danmencuci rambut) serta menjaga kebersihan;
2.Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi danmengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
3.Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksidimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untukproses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pesertaseleksi;
4.Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidunghingga dagu;
5.Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
6.Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitarlokasi seleksi;
7.Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak adakerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;
8.Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;
9.Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3oC dilakukan pemeriksaan ulangpaling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit danditempatkan pada tempat yang ditentukan;
10.Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3oC langsung menuju ke bagianregistrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTPasli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asliatau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yangberwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
11.Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/SuratKeterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli ataufotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenangdan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikanbahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
12.Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
13.Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yangditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
14.Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensilmekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keteranganpengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atausalinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
15.Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detectordengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah(faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukanpemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antarapetugas dengan peserta seleksi;
16.Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan pesertaseleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
17.Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarakminimal 1 (satu) meter;
18.Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruanganseleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
19.Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;
20.Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabilaada keluhan kesehatan;
21.Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikansoal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarakminimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
22.Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipansecara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;
23.Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media onlinestreaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
24.Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansimasing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman;dan
25.Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhutubuh > 37,3oC sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagaiberikut:
a)Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatanmerekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksimengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b)Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikutiseleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesicadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
c)Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapatmengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d)Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) PanitiaSeleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;
e)Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikutiseleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
Bagaimana dengan Pesertaseleksi CPNS atau PPPK yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 ? Jangan takut tidakbisa ikut seleksi, berikut ini ketentuan selekksi terhadap Peserta yangTerkonfirmasi Positif COVID-19. Peserta seleksi yang telah terkonfirmasipositif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedangmenjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudianInstansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasidokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabatyang berwenang;
2.Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedangmenjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansimelaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara PesertaTerkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikutiseleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3.Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuatpermohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebutmengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4.Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akanmengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positifCOVID-19 dan sedang menjalani isolasi.
Untukmengetahui lebih lengkap ProsedurSeleksi CPNS dan PPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di masa PandemiCovid-19, Selengkapnya silahkan download Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN ComputerAssisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan DanPengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) -----file bisa di downloadDISINI----
Demikianinformasi tentang Prosedur Seleksi CPNS danPPPK Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19. Semogaada manfaatnya, terima kasih.