KEPUTUSAN KEPALA BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PAUD SD SMP SMA SMK PADA KURIKULUM MERDEKA
KeputusanKepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PendidikanAnak Usia Dini, Jenjang PendidikanDasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka, diterbitkandengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Dasar hokum diterbitkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor008/H/Kr/2022 Tentang CapaianPembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6762); 3) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161); 6)Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, JenjangPendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 169); 8) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulumdalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
Diktum KESATU KeputusanKepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMASMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA KeputusanKepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMASMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/Program Paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMASMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan untuk SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalamLampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT KeputusanKepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMASMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran untukSDLB, SMPLB, dan SMALB pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA KeputusanKepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMASMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Capaian Pembelajaran sebagaiman dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
Diktum KENAM KeputusanKepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMASMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku: Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB Pada Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun2021 tentang Capaian Pembelajaran tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMKPusat Keunggulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH KeputusanKepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD SD SMP SMASMK Pada Kurikulum Merdeka menyatakan Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkandownload dan baca Keputusan KepalaBadan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PendidikanAnak Usia Dini, Jenjang PendidikanDasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka melalui salinandokumen yang eterdapat di bawah ini
Link downlo Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor008/H/Kr/2022 Tentang CapaianPembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor008/H/Kr/2022 Tentang CapaianPembelajaran PAUD SD SMP SMA SMK Pada Kurikulum Merdeka. Semoga adamanfaatnya.