Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPUTUSAN KEPALA BKN NOMOR 87 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN DAN PPT NON ASN SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2021

Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021


Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN SecaraElektronik Tahun 2021, Pemutakhiran Data Mandiri dimaksud untuk memperoleh dataAparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnyaSatu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perludilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkanteknologi informasi.

 

Dinyatakan dalam DiktumKesatu Keputusan Kepala BKN Nomor 87Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN SecaraElektronik Tahun 2021, bahwa keputusan ini merupakan Pedoman atau PetunjukTeknis (Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN (Aparatur Sipil Negara danPejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusanini.

 

Diktum Kedua Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 87 Tahun2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN SecaraElektronik Tahun 2021, menyatakan bahwa: Pedoman atau Petunjuk Teknis(Juknis) Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran datamandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melaluiMySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh BadanKepegawaian Negara melalui SIASN.

 

Diktum Ketiga Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN SecaraElektronik Tahun 2021, menyatakan bahwa Tujuan diterbitkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pemutakhiran Data MandiriASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATUadalah:

a.Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhirandata mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;

b.Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakaninteroperabilitas Data ASN; dan

c.Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya SatuData ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Ruang lingkup pemutakhiran datamandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:

a.Prosedur akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;

b.Prosedur usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;

c.Prosedur Administrator pemutakhiran data;

d.Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan

e.Prosedur bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.

 

Ditegaskan dalam Keputusan Kepala (Kepka) BKN Nomor 87 Tahun2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi NonASN Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa sanksi apabila ASN dan PPT non ASN tidakmelaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan,maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. JikaPejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktuyang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan tegurantertulis dari BKN.

 

Dinyatakan dalam KeputusanKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 87 Tahun 2021 TentangPemutakhiran Data Mandiri ASN (Aparatur Sipil Negara) Dan Pejabat PimpinanTinggi Non ASN (Non Aparatur Sipil Negara ) Secara Elektronik Tahun 2021, bahwaJadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021berlangsung pada bulan Juli 2021. Adapun Persiapan pelaksanaan pemutakhiran datamandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambatpada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021. Pengisian usul pemutakhiran data mandiriASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuaidengan hasil monitoring dan evaluasi. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukansampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasilmonitoring dan evaluasi.

 

Selengkapnya silahkan bacadan download Keputusan Kepala (Kepka) BKNNomor 87 Tahun 2021 TentangPemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN melalui link yang tersedia dibawah ini

 



Link download Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021Tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN danPPT Non ASN (disini)


Link download Buku Pedoman atau Juknis Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 Melalui MySAPK (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021Tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN SecaraElektronik Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =