Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENPANRB NOMOR 998 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR PENYETARAAN JABATAN DAN JENIS JABATAN DALAM PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL BAGI INSTANSI DAERAH

Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021


Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 998Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalamPenyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi InstansiDaerah, diterbitkan denganpertimbangan: a) bahwa untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaanbirokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk menetapkanstandar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatanadministrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah; b) bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanstandar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatanadministrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah dalam KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang StandarPenyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Menetapkanstaridar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatanadministrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah, sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan KeputusanMenteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang StandarPenyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Standarpenyetaraan jabatan dan jenis jabatan sebagaimana dalam Diktum PERTAMAdigunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyctaraan jabatan di Instansi Daerahdalam hal mekanisme, tara cara, dan penetapan jenis jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 menyatakanMenteri Dalam Negeri menyampaikan hasil pcnycderhariaan birokrasi danpenyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional kepada MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi scbagai bahan hporankepada Presiden dan Wakil Prcsidcn.

 

Diktum KEMPAT Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang StandarPenyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Keputusan Menteriini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

 

Dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar PenyetaraanJabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalamJabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah,dinyatakan tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyetaraan Jabatan, yakni Penyetaraandalam Jabatan Fungsional dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

1.Usulan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah dilakukan melalui kementerianyang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, denganketentuan sebagai berikut:

a.bagi pemerintah daerah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepadamenteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan

b.bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, usulan disampaikan oleh bupati/walikotakepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negerimelalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan format yang telahditetapkan dalam ketentuan peratu ran perundang-undangan yang mengatur mengenaipenyetaraan jabatan.

2.Kementerian Dalam Negeri melakukan validasi atas usulan Penyetaraan Jabatansebagai rekomendasi penetapan persetujuan dengan berpedoman pada standarPenyetaraan Jabatan ini.

3.Validasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Instansi Daerahyang mengusulkan Penyetaraan Jabatan terhadap jenis jabatan yang diusulkandengan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi jabatan administrasi denganjabatan fungsional.

4.Hasil validasi disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangantertulis.

5.Menteri Dalam Negeri menetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatansetelah mendapatkan pertimbangan tertulis dan Menteri.

6.Penetapan persetujuan Penyetaraan Jabatan disampaikan oleh kepada PejabatPembina Kepegawaian Instansi Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan KepalaBadan Kepegawaian Negara

7.Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah mengangkat dan melantik PejabatFungsional yang disetarakan.

8.Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyampaikan laporan PenyetaraanJabatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahandalam negeri dengan tembusan kepada Menteri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,dan instansi pembina, paling sedikit memuat:

a.nama dan nomor induk pegawai Pejabat Administrasi yang disetarakan;

b.nama Jabatan Fungsional yang direkomendasikan;

c.nomor surat rekomendasi;

d.namajabatan pada saat pelantikan; dan

e.nomor surat keputusan pelantikan dan tanggal pelantikan.

 

Selengkapnya silahkan downloaddan baca KepmenpanRB Nomor 998 Tahun2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalamPenyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi InstansiDaerah, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan MenpanRB atau Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang StandarPenyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, Semoga ada manfaatnya,terima kasih.



= Baca Juga =