KEPMENPAN RB TENTANG PENYESUAIAN (PERUBAHAN) NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PPPK GURU TAHUN 2021
KepmenpanRB TentangPenyesuaian (Perubahan) Nilai AmbangBatas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Menpanatau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil SeleksiKompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PengadaanPegawai Pemerjntah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru PadaInstansi Daerah Tahun Anggaran 2021
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian (Perubahan) passinggrade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 iniditerbitkan dengan pertimbangan antara lain: 1) bahwa untuk mewujudkan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiapPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetens i teknis,kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutanjabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanmasyarakat; 2) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentukNilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 3) bahwasetelah dilakukan evaluasi terhadap hasil Seleksi Kompetensi I, perlu diberikanpenghargaan atas pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia palingtinggi yang dapat melamar pada Jabatan Fungsional Guru dengan tetap menjamin kualitasPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 4) bahwa berdasarkan evaluasiterhadap hasil Seleksi Kompetensi I berpotensi terjadinya disparitas pemenuhankebutuhan Guru antar wilayah.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan PenyesuaianNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerjntah DenganPerjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah TahunAnggaran 2021, menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PengadaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru padalnstansi Daerah Tahun 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiappeserta seleksi.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Nilai AmbangBatas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa NilaiAmbang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari : 1) NilaiAmbang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; 2) Nilai Ambang Batas KumulatifSeleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan 3) Nilai Ambang BatasWawancara.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai AmbangBatas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan penyesuaian dariKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada fnstansiDaerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut: a) NilaiAmbang Batas Kategori 1; b) Nilai Ambang Batas Kategori 2; dan c) Nilai AmbangBatas Katcgori 3.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian (Perubahan) passinggrade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021,menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada DiktumKETIGA merupakan Nilai Ambang Batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan MenteriPendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentangNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja untuk Jabatan Fungsiona l Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai AmbangBatas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktu m KETIGA adalah sebagaiberikut:
· 110(seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ;dan
· 20(dua puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa NilaiAmbang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA diberlakukanbagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saatpendaftaran.
Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa NilaiAmbang Batas Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagaiberikut:
· nilaiuntuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
· 130(seratus tigapuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajeria l dan Sosial Kultural;dan
· 24(duapuluh empat) untuk Wawancara .
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Kelulusanakhir pada Seleksi Kompe tensi I, Seleksi Kompetensi II d an Seleksi Kom petensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
· terhadapseluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik;
· jikasetelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi ke butuhan yang belumterpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum KEENAM diberlakukan Nilai Ambang Batas Ka tegori 2 dan berperingkat terbaik; dan
· jikasetelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutu han yang belumterpenu hi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pesertapada Seleksi Kompetensi I berdasar pada Pasal 29 Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang PengadaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru padaInstansi Daerah Tahun 2021, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
· KelompokPertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yangmemiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai denganjabatan yang dilamar; dan
· KelompokKedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memilikisertifikat pendidik dan/atau kualilikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yangdilamar.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pesertasebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN selanjutnya berkompetisi pada kelompoknyamasing- masing.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakanbahwa Dalam hal alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dariKelompok Pertama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN belum terpenuhi karena nilai yang diperolehpeserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang BatasKategori 2 dan Nilai Ambang Batas Kategori 3 maka peserta dari Kelompok Kedua sebagaimanadimaksud pada Diktum KESEMBILAN tidak dapat mengisi kekosongan tersebut, dan berlaku sebaliknya jika alokasi kebutuhan dariKelompok Kedua belum terpenuhi maka peserta dari Kelompok Pertama tidak dapatmengisi ke kosongan tersebut.
Diktum KEDUABELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakanbahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri ini dikecualikanbagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JabatanFungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di WilayahProvinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Diktum KETIGABELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, menyatakanbahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Download Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian(Perubahan) passing grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun2021. Semoga ada manfaatnya terima kasih.