KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 28/P/2022 TENTANG SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER, PENERIMA BOP PAUD DAN BOP KESETARAAN TAHUN 2022
KepmendikbudristekNomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, diterbitkan untuk untukmelaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan OperasionalPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler,dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana diketahuipemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022tentang Juknis BOS Kemendikbud, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS AfirmasiTahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh Mendikbud NadiemAnwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak tanggal 18Januari 2022.
Berdasarkan ketentuan dalampermendikbud tersebut, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi: a) penerimaanPeserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c) pelaksanaan kegiatanpembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;e) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f) pengembangan profesi guru dantenaga kependidikan; g) pembiayaan langganan daya dan jasa; h) pemeliharaansarana dan prasarana sekolah; i) penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraankegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalammendukung keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Khusus Pembayaran honor digunakanpaling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOSReguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepadaguru dengan persyaratan: a) berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatatpada Dapodik; c) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belummendapatkan tunjangan profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honorpaling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unikpendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan statusbencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau PemerintahDaerah. Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honordapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapatdiberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukanaparatur sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengansurat penugasan atau surat keputusan.
Pada Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah atauSatuan pendidikan Penerima Dana BOPPendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOP PendidikanKesetaraan Tahun Anggran 2022, menyatakan Menetapkan Penerima Dana BantuanOperasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana BantuanOperasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional PenyelenggaraanPendidikan Kesetaraan Tahun nggaran 2022, yang selanjutnya disebut denganPenerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan LampiranIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang SekolahPenerima BOP PAUD dan BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, menyatakan Penerima Dana sebagaimanadimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA menyatakanbahwa pada saat KeputusanMendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022Tentang Daftar Sekolah Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOPKesetaraan Tahun Anggran 2022 mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 224/P/2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana BantuanOperasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakantidak berlaku.
Berikut Salinan Lampiran 2 Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar SekolahPenerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggran2022 yang bersisi Daftar Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 TentangSekolah atau Satuan pendidikan PenerimaDana BOP Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOPPendidikan Kesetaraan Tahun Anggran 2022. Semoga ada manfaatnya, terimakasih.