KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 165 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN
Isi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah MenengahKejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Pertama, Menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan danpenyelarasan dengan dunia kerja. Kedua, Duniakerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) dunia usaha; b) dunia industri; c) badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d) instansi pemerintah; atau e. lembaga lainnya. Ketiga, SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMKrujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
Keempat, Penyelenggaraan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU meliputi: a) sosialisasi Program SMK PusatKeunggulan; b) seleksi SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d) pelaksanaan kegiatan Program SMK PusatKeunggulan; dan e) evaluasi penyelenggaraan program SMK Pusat Keunggulan.
Kelima, Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keenam, Pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT menggunakan pedoman pembelajaran sebagaimana tercantumdalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanMenteri ini.
Ketujuh, Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi: a) Kerangka dasar kurikulum; b) Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum; c) Capaian pembelajaran; d) Prinsip pembelajaran dan asesmen; e) Perangkat ajar; f) Kurikulum operasional di satuan pendidikan;dan g) Evaluasi pembelajaran pada program SMK Pusat Keunggulan.
Kedelapan, Pelaksanaan pembelajaran dalam Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen,dan perbukuan atas nama Menteri. Kesembilan, Buku Pendidikan yang digunakan dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi secara berkala sebagaidasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Berdasarkan KeputusanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah MenengahKejuruan SMK Pusat Keunggulan, bahwa secara umum Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruhdengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas danrujukan bagi SMK lainnya. Secara khusus,Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk: 1) memperkuat kemitraan antara Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan; 2) memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala SMK, pengawas sekolah, guru, teknisi, dan tenaga administrasi untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasisdunia kerja; 3) memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis(softskill) dan keterampilan teknis (hard skills) peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yangsesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 4) mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah; 5) meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital; 6) peningkatan sarana dan prasarana praktikbelajar peserta didik yang berstandar dunia kerja; dan 7) memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbudristekdengan dunia kerja dalam pengembangan danpendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.
Ditegaskan dalam Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 TentangProgram SMK Pusat Keunggulan, bahwa struktur kurikulum merupakanpengorganisasian muatan pembelajaran dalam bentuk mata pelajaran dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib besertabeban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta didik, dunia kerja, dan karakteristik satuan pendidikandan/atau daerah.
Struktur kurikulum berisi mata pelajaran yang mewakili sekumpulan muatan pembelajaran tertentu baik berdasarkan disiplin ilmu (subject matter) maupun berdasarkan kumpulan tema dan/ataukompetensi dari berbagai disiplin ilmu yang diintegrasikan (integratedcurriculum).Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran(JP) tahunan dan/atau per 3 (tiga) tahun atau dikenal dengan sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel dimana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.
Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerahdapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta didik, dunia kerja dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah secara fleksibel termasukkurikulum muatan lokal.
Selanjutnya Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 TentangProgram Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan, menegaskan bahwa Perubahanpembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan diawali dengan penataan ulang spektrum keahlian SMK sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,seni dan budaya. Spektrum Keahlian SMK merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program keahlian pada SMK.
Perubahan yang mendasar pada spektrum keahlian tersebut adalah perancangan acuan secara nasional hanya pada bidang keahlian dan program keahlian.Adapun kompetensi keahlian yang selanjutnya disebut konsentrasi keahlian dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan pesertadidik, dunia kerja yang menjadi mitra sekolah, potensi daerah, dan kondisimasing-masing sekolah.
Selengkapnya silahkandownload dan baca Kepmendikbudristek Nomor165 tahun 2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan melalui link yang tersediadi bawah ini
Link download Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 TentangProgram Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Semoga adamanfaatnya.