Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 165 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan


Isi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah MenengahKejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Pertama, Menetapkan  Program Sekolah  Menengah  Kejuruan (SMK) Pusat  Keunggulan  sebagai program  yang  berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan  bidang prioritas  yang  diperkuat melalui  kemitraan danpenyelarasan dengan dunia kerja. Kedua,  Duniakerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:  a) dunia usaha;  b)  dunia industri;  c) badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;  d) instansi pemerintah; atau  e.  lembaga lainnya.  Ketiga, SMK yang  melaksanakan  Program SMK  Pusat Keunggulan menjadi SMKrujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

 

Keempat, Penyelenggaraan  Program SMK  Pusat  Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam DiktumKESATU meliputi:  a)  sosialisasi Program SMK PusatKeunggulan;  b)  seleksi SMK  sebagai  pelaksana Program  SMK  Pusat Keunggulan;  c. penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d)  pelaksanaan kegiatan Program SMK PusatKeunggulan; dan  e)  evaluasi penyelenggaraan  program  SMK Pusat Keunggulan.

 

Kelima, Program  SMK Pusat Keunggulan  sebagaimana  dimaksud dalam  Diktum KEEMPAT  diselenggarakan sesuai  dengan pedoman  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran I yang merupakan  bagian  tidak terpisahkan  dari  Keputusan Menteri ini. Keenam, Pelaksanaan  kegiatan Program SMK  Pusat  Keunggulan sebagaimana  dimaksud dalam  Diktum  KEEMPAT menggunakan  pedoman pembelajaran  sebagaimana tercantumdalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KeputusanMenteri ini.

 

Ketujuh,  Pedoman pembelajaran  sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KEENAM meliputi:  a)  Kerangka dasar kurikulum; b)  Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum; c)  Capaian pembelajaran; d)  Prinsip pembelajaran dan asesmen; e)  Perangkat ajar; f)  Kurikulum operasional di satuan pendidikan;dan g)  Evaluasi pembelajaran  pada program  SMK  Pusat Keunggulan.

 

Kedelapan,  Pelaksanaan pembelajaran  dalam  Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum KEENAM  menggunakan  buku pendidikan  yang  ditetapkan oleh pimpinan unit  utama yang  membidangi kurikulum, asesmen,dan perbukuan atas nama Menteri. Kesembilan,  Buku Pendidikan  yang  digunakan dalam  pembelajaran sebagaimana  dimaksud dalam  Diktum  KEDELAPAN dievaluasi secara berkala sebagaidasar revisi dan penetapan kembali oleh pimpinan unit  utama  yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Berdasarkan KeputusanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah MenengahKejuruan SMK Pusat Keunggulan, bahwa secara umum Program  SMK  Pusat Keunggulan  bertujuan  untuk menghasilkan  lulusan yang  terserap  di dunia kerja atau  menjadi wirausaha  melalui keselarasan  pendidikan  vokasi yang  mendalam dan menyeluruhdengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas danrujukan bagi SMK lainnya.  Secara khusus,Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk: 1)  memperkuat kemitraan  antara  Kemendikbudristek  dan pemerintah  daerah dalam pendampingan Program SMK  Pusat Keunggulan;   2) memperkuat  kualitas  sumber daya  manusia SMK, antara  lain kepala SMK,  pengawas  sekolah, guru,  teknisi,  dan tenaga administrasi untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasisdunia  kerja; 3)  memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis(softskill) dan keterampilan  teknis  (hard skills)  peserta  didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yangsesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 4) mewujudkan  perencanaan  yang berbasis  data  melalui manajemen berbasis sekolah; 5)  meningkatkan efisiensi  dan  mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital; 6)  peningkatan sarana dan prasarana praktikbelajar peserta didik yang berstandar dunia kerja; dan 7)  memperkuat kemitraan  dan  kerja sama  antara Kemendikbudristekdengan  dunia  kerja dalam  pengembangan danpendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Ditegaskan dalam Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 TentangProgram SMK Pusat Keunggulan, bahwa struktur kurikulum merupakanpengorganisasian muatan pembelajaran dalam bentuk  mata  pelajaran dan beban  belajar. Pemerintah  mengatur muatan pembelajaran wajib besertabeban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah  daerah dapat menambahkan  muatan tambahan sesuai  kebutuhan peserta  didik, dunia kerja, dan  karakteristik satuan pendidikandan/atau daerah.

 

Struktur  kurikulum berisi  mata  pelajaran yang  mewakili  sekumpulan muatan  pembelajaran tertentu  baik  berdasarkan disiplin ilmu (subject matter) maupun berdasarkan kumpulan tema dan/ataukompetensi dari berbagai disiplin ilmu yang diintegrasikan (integratedcurriculum).Struktur  kurikulum  mengatur beban  belajar  untuk setiap  muatan  atau mata pelajaran  dalam Jam Pelajaran(JP)  tahunan  dan/atau per  3 (tiga)  tahun atau dikenal  dengan  sistem blok.  Oleh  karena itu,  satuan pendidikan   dapat mengatur   pembelajaran   secara  fleksibel   dimana alokasi  waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.

 

Satuan  pendidikan dan/atau pemerintah  daerahdapat  menambahkan muatan  tambahan sesuai  kebutuhan peserta  didik, dunia  kerja dan karakteristik  satuan pendidikan  dan/atau  daerah secara  fleksibel termasukkurikulum muatan lokal. 

Selanjutnya Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 TentangProgram Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan, menegaskan bahwa Perubahanpembelajaran pada SMK Pusat Keunggulan  diawali  dengan penataan  ulang spektrum  keahlian  SMK sesuai  tuntutan  kebutuhan dunia  kerja yang  meliputi:  dunia usaha,  dunia  industri, badan  usaha milik  negara/badan usaha  milik daerah,  instansi  pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,seni dan  budaya.  Spektrum Keahlian  SMK  merupakan acuan  dalam pembukaan  dan penyelenggaraan bidang/program  keahlian  pada SMK.

 

Perubahan  yang mendasar  pada  spektrum keahlian  tersebut  adalah perancangan  acuan secara  nasional hanya  pada bidang keahlian  dan program keahlian.Adapun kompetensi keahlian yang selanjutnya disebut konsentrasi  keahlian dikembangkan  oleh  sekolah sesuai  dengan kebutuhan pesertadidik, dunia kerja yang menjadi mitra sekolah, potensi daerah, dan kondisimasing-masing sekolah.

 

Selengkapnya silahkandownload dan baca Kepmendikbudristek Nomor165 tahun 2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan melalui link yang tersediadi bawah ini

 



Link download Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 TentangProgram Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Semoga adamanfaatnya.




= Baca Juga =